Kotabaru, Kalsel | Takam5.com – Nama Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik P3HI, Abd. Rahman, S.H., muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait polemik Hafidz Halim, S.H., yang disebut kembali aktif sebagai advokat usai menjalani hukuman pidana. Namun Abd. Rahman menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan atau konfirmasi kepada media mana pun mengenai kasus tersebut.

Dalam surat pernyataan resmi bertanggal 29 Juni 2025 yang diterima redaksi Takam5.com, Abd. Rahman menyebut bahwa namanya diduga dikutip tanpa izin dalam pemberitaan beberapa media daring, termasuk KalimantanPrime.com, Detik.com/Kalimantan, Liputan6.com, Disway.id, Neraca.co.id, News.fin.co.id, dan Siarpublik.com. Ia juga menduga sumber pemberitaan berasal dari rilis yang disusun dan disebarluaskan oleh seseorang bernama Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. Selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tanpa melalui klarifikasi langsung kepadanya.

IMG 20250702 WA0036 11zon

Dalam pernyataan itu, Abd. Rahman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan pribadi dengan Hafidz Halim dan bahkan menjalin hubungan baik sejak tahun 2019. Ia menyayangkan keterlibatan namanya dalam narasi pemberitaan yang tidak pernah ia konfirmasi, serta memberi kuasa penuh kepada Hafidz Halim untuk menangani masalah tersebut secara hukum.

Redaksi Takam5.com telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada beberapa media yang memuat nama Abd. Rahman sejak 28 Juni 2025, (KalimantanPrime.com, Detik.com/Kalimantan, Liputan6.com). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sementara itu, Hafidz Halim menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang menyinggung namanya serta mencantumkan pernyataan yang dikaitkan dengan Abd. Rahman. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya dan menyebut dirinya telah menerima pendampingan dari Ketua Umum PWJ (Perkumpulan Wartawan & Jurnalis) untuk membawa perkara ini ke Dewan Pers.

“Saya menghormati kerja jurnalistik, tapi saya juga punya hak untuk meluruskan informasi yang keliru. Jika nama tokoh hukum dimasukkan tanpa izin atau konfirmasi, itu bisa menyesatkan publik dan mencoreng reputasi,” ujarnya. Senin, (30/06/25)

Pria muda asal Kotabaru dengan sebutan Bang Naga ini pun mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap media yang dianggap menyebarkan informasi keliru dan tidak berimbang. Ia menyebut bahwa kasus yang selama ini menjerat dirinya bukanlah bentuk tindak kriminal murni, melainkan bagian dari kriminalisasi atas sikapnya dalam membela masyarakat yang mengalami diskriminasi hukum.

“Selama ini saya dikenal sering membela warga kecil yang menjadi korban ketidakadilan hukum oleh oknum aparat. Maka tidak aneh jika kemudian ada upaya untuk melemahkan saya lewat jalur yang tidak fair,” tambah Hafidz Halim. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *