Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi di Ruang Rapat DPRD pada Selasa, 11 Februari 2025. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, Am.S.Ag., M.A., ini membahas sejumlah permasalahan yang terjadi di Kecamatan Satui dan Angsana, meliputi isu debu dalam kota, lokasi parkir bus karyawan, pembersihan jalan, dan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Camat Satui dan Angsana. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh kepala desa dari wilayah terdampak dan sejumlah perwakilan perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut, seperti PT. Arutmin Indonesia Satui, PT. Triveni, PT. Wahana Baratama Mining, PT. Bagong, PT. BIB, PT. PAMA, PT. PPA, dan PT. CK. Perwakilan Perusda juga turut ambil bagian untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, H. Hasanuddin menegaskan bahwa beberapa hasil kesepakatan dari pertemuan sebelumnya telah mulai direalisasikan oleh pihak perusahaan. Di antaranya pembangunan halte, pencucian mobil, penyediaan air bersih, serta perekrutan tenaga kerja lokal. Namun, ada tujuh poin kesepakatan baru yang disepakati untuk segera dilaksanakan, antara lain:

1. Kendaraan perusahaan harus dalam kondisi bersih saat memasuki kota dengan adanya fasilitas pencucian unit sebelum masuk ke area perkotaan.

2. Penataan titik kumpul (pick-up point) karyawan untuk kelancaran proses antar-jemput pekerja.

3. Penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar untuk mendukung kebutuhan warga.

4. Optimalisasi dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar tepat sasaran, termasuk mendukung pengembangan BUMDes di sekitar perusahaan.

5. Pembangunan rumah sakit swasta di wilayah kerja perusahaan guna meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat dan pekerja.

6. Pembersihan jalan dalam kota akan dilakukan secara bersama antara camat, kepala desa, dan pihak perusahaan.

7. Penyusunan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

H. Hasanuddin menekankan bahwa jika perusahaan mematuhi hasil kesepakatan tersebut, maka jalan-jalan di Kecamatan Satui dan Angsana akan menjadi lebih bersih dan nyaman untuk dilalui oleh pengendara.

“Kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kesepakatan ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jalan-jalan dalam kota akan lebih bersih dan nyaman untuk dilalui,” ujarnya.

DPRD Tanah Bumbu berharap agar hasil rapat ini dapat segera diimplementasikan dengan baik. Langkah-langkah yang disepakati diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di daerah terdampak, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak terkait. (*/Team).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *