Banjarbaru, Kalsel | TAKAM5.com — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), mengungkap dugaan rekayasa dokumen terkait kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa bukti surat dari Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H.

Penggugat menghadirkan lima saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Para saksi memberikan keterangan terkait struktur kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta keabsahan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan.

Kuasa hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., menyatakan kesaksian para saksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan Tergugat dengan kondisi faktual di lapangan.

“Dari keterangan saksi-saksi, terlihat adanya perbedaan antara fakta yang diketahui para saksi dengan dokumen yang diajukan Tergugat. Hal ini menyangkut keabsahan dokumen hukum dan patut diuji lebih lanjut dalam persidangan,” ujar Rita kepada wartawan usai sidang.

Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat pernah menjalani magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019 sebagai paralegal. Ia juga menyebutkan bahwa struktur kepengurusan LBH Lekem yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.

Sementara itu, saksi Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan, mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang meninggal dunia pada 2014.

Menurut Teguh Angga, tanda tangan yang tercantum dalam salah satu bukti surat yang diajukan Tergugat dinilai tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum ayahnya. Ia juga memperlihatkan dokumen pendukung berupa akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan saksi Normilawati, yang mengaku pernah menjadi pengurus LBH Lekem Kalimantan di bawah kepemimpinan Badrul Ain Sanusi. Ia menyatakan tidak pernah mengikuti rapat maupun menandatangani dokumen perubahan struktur kepengurusan tertanggal 14 Oktober 2018 sebagaimana diajukan pihak Tergugat.

Saksi Muliadi turut menguatkan keterangan terkait magang Penggugat sejak 2017. Ia juga menyebut pernah mendengar rekaman suara yang diduga berisi pengakuan adanya penukaran surat magang Penggugat, yang kemudian digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan bahwa Ketua LBH Lekem Kalimantan sejak 2017 hingga saat ini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Ia juga mengungkapkan pernah melaporkan pihak tertentu terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Kalimantan Selatan.

Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum Penggugat menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *