Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba selama dua bulan terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/10) di Mako Polres Kotabaru, Kapolres AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K, didampingi Waka Polres, Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasatnarkoba, Iptu Sidik Martujet, memaparkan hasil pengungkapan tersebut.

Dari total 9 kasus, 7 di antaranya terjadi pada bulan September dan 2 kasus terjadi pada bulan Oktober. Polres Kotabaru berhasil mengamankan 196,14 gram sabu dengan total nilai mencapai Rp490 juta. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.

“Kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.900 jiwa dari peredaran narkotika yang kita gagalkan ini,” ujar AKBP Doli M. Tanjung.

Kapolres juga menyoroti beberapa kasus yang menonjol, salah satunya penangkapan ibu dan anak di Desa Baharu Utara pada 1 September 2024. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 48,65 gram sabu.

Kasus menonjol lainnya terjadi pada 20 September 2024, di mana dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 96,39 gram sabu di Jl. Sisingamangaraja.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polres terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.

“Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menciptakan Kotabaru yang aman dan damai,” pungkas AKBP Doli M. Tanjung.

 

(RIL***).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *