KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Kuasa hukum Rusmiati alias Acil Jengkol, M. Hafidz Halim, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru agar bersikap objektif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah dilaporkan kliennya.

Pengacara yang akrab disapa Bang Naga itu mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi Rusmiati dan anggota keluarganya dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Acil Jengkol Laporkan Pengacara Asikin Ngile ke Polisi soal Dugaan Penggunaan Data Pribadi di PN Kotabaru

Ia menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta kepada Polres Kotabaru agar objektif dalam menangani laporan ini. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Halim, Rabu (7/10/2026), ketika dikonfirmasi TAKAM5.COM melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Namun, sebagai kuasa hukum pelapor, mereka berkepentingan memastikan laporan yang telah dibuat mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Rusmiati telah melaporkan M. N. Asikin Ngile, S.H., M.H., dan Marissa Dwi Puspa, S.H. terkait dugaan penggunaan data pribadi dalam proses persidangan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb. Laporan tersebut tercatat dalam STTP Polres Kotabaru Nomor STTP/06/IX/2026/Res Kotabaru tertanggal 26 September 2026.

Dalam perkara tersebut, data berupa dokumen kependudukan, termasuk salinan KTP dan Kartu Keluarga, disebut digunakan sebagai bagian dari dokumen pembuktian di persidangan.

Halim mengatakan, persoalan yang dipersoalkan kliennya bukan semata-mata keberadaan dokumen tersebut dalam berkas perkara, melainkan dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dari pemilik data.

“Kami ingin persoalan ini terang. Apakah penggunaan data tersebut memiliki dasar hukum atau tidak, itu yang harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pemilik data pribadi. Karena itu, menurutnya, laporan tersebut seharusnya tidak berhenti pada penerimaan administrasi laporan, tetapi perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik.

“Kami berharap segera ada tindak lanjut. Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik, tetapi kami juga meminta agar laporan masyarakat ini diproses secara profesional, transparan dan objektif,” tegas Halim.

Di sisi lain, status STTP yang diterbitkan kepolisian merupakan bukti bahwa laporan atau pengaduan telah diterima, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya laporan tersebut, Asikin Ngile dan Marissa Dwi Puspa menjadi pihak yang dilaporkan oleh Rusmiati dalam persoalan dugaan penggunaan dokumen identitas dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb. Status tersebut merupakan posisi dalam laporan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau tindak pidana.

TAKAM5.COM juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *