Kotabaru, Kalsel | Takam5.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kembali menggelar mediasi atas sengketa tumpang tindih lahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (8/5/25). Dalam mediasi kedua ini, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara pihak Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Istrinya Lim Lay Lie selaku termohon kembali mangkir tanpa keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Mediasi BPN Kotabaru: Noor Wahidah Didukung Para Pemegang 6 SHM Yang Ditumpangi Jhoni Eko
Sengketa ini melibatkan enam pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M. Noor Sayuthi, Suyoto, Nooriansyah, dan Nur Hasanah, yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan. Mereka berhadapan dengan 10 SHM lainnya milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Lim Lay Lie.
Baca juga: Kalah Banding, Wahidah Berharap Keadilan Tegak di Mahkamah Agung
Dalam sesi mediasi yang dipimpin Ratna Dewi Lestaluhu, S.H., M.Kn., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, pihak pemohon menyampaikan keberatan atas keberadaan sertifikat milik termohon yang dinilai menumpangi enam SHM milik mereka. Tak hanya kebun dan rumah warga, Jalan Raya Desa Sebelimbingan pun disebut turut masuk dalam objek yang disengketakan.
Baca Juga: Pengacara Badrul Ain Optimis Wahidah Dibebaskan dari Penjara oleh Hakim Tinggi Banjarmasin
Pemohon juga mempersoalkan proses pengembalian batas yang dilakukan pada 2014. Menurut mereka, proses tersebut tidak melibatkan para pemegang SHM, tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pemilik Jalan Raya, serta tidak melibatkan warga dan tidak melibatkan pemerintah kecamatan yang telah mengetahui status tanah Noor Wahidah sejak 1977 dan 2013.
“Terbit dalam kurun 24 hari, itu bertentangan dengan PP No. 10 Tahun 1967,” ujar Djufri Effendi, kuasa hukum pemohon. Ia menegaskan siap “pasang badan” apabila proses pengembalian batas yang dinilai cacat hukum itu tidak dibatalkan.
Pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa sertifikat yang disengketakan telah mengalami proses jual beli dan balik nama sejak 2014. Namun, pihak pemohon tetap mendesak agar dilakukan pembatalan karena menduga proses administrasi tidak sah.
Dalam waktu dekat, pemohon akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna memperkuat bukti adanya tumpang tindih. Mereka juga meminta agar ahli waris dari penjual tanah kepada pihak termohon turut dihadirkan dalam mediasi berikutnya.
Rencananya, mediasi lanjutan akan digelar pada 22 Mei 2025. Kantor Pertanahan berharap seluruh pihak hadir agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara konkret.
M. Hafidz Halim, S.H., dari Tim Hukum BASA REKAN, menegaskan bahwa SHM atas nama Tjiu Johni Eko dan Lim Lay Lie harus ditinjau kembali dan atau dibatalkan, Ia menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari pengakuan sejumlah pemilik lahan yang menjual tanah kepada termohon.
“Tanah yang dijual kepada termohon bukan di atas tanah milik Noor Wahidah maupun enam SHM lainnya. Bahkan, beberapa mengakui bahwa lahan mereka berada di seberang sungai,” ujarnya.
Halim juga menyoroti dampak serius dari pengembalian batas sepihak pada 2014 yang dianggap merugikan pemohon dan pemerintah daerah. Ia menyebut kriminalisasi terhadap Noor Wahidah sebagai bukti nyata adanya kekeliruan dalam proses tersebut.
“Wahidah pernah dipenjara akibat laporan penyerobotan lahan, padahal ia memiliki alas hak. Jangan sampai warga lain mengalami hal serupa. Bahkan Jalan Raya yang dibebaskan Dinas Bina Marga tahun 2012 kini menjadi bagian dari sertifikat milik termohon,” tegas Halim.
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru dalam menyikapi persoalan ini.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi Noor Wahidah dan para pemegang enam SHM. Ini juga menyangkut hak daerah berupa jalan raya yang kini berubah menjadi hak milik perorangan,” tutup Halim. (***)







