Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Perkara terdakwa Noor Wahidah, yang saat ini menjalani hukuman penjara sudah 5 bulan lamanya di Polsek Stagen atas putusan Pengadilan Negeri Kotabaru terkait laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, kini mendapat pembelaan dari tim hukum pengacara Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., & Rekan.

Wahidah, yang kini berusia 56 tahun, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan putusan nomor 103/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 12 Juli 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Isdaryanto, S.H., M.H., Masmur Kaban, S.H., dan Dias Rianingtyas, S.H., yang menyatakan Wahidah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

IMG 20240804 WA0017 11zon
Foto: Terdakwa Noor Wahidah

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/101/XI/2023/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 8 November 2023 oleh pelapor Tjiu Jonni Eko alias Utuh Laris melalui kuasa hukumnya Sayed Ali Al-Idrus, S.H. & Associates.

Setelah vonis bersalah dijatuhkan, keluarga Wahidah meminta pendampingan hukum baru kepada pengacara Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., & Rekan untuk proses banding. Banding tersebut didaftarkan pada 18 Juli 2024 dengan nomor 103/Akta Pid.B/2024/PN Ktb, sesuai dengan pasal 233 ayat (2) KUHAP tentang tenggat waktu banding setelah putusan awal.

Badrul Ain yakin bahwa hakim tinggi Banjarmasin akan objektif dalam mempelajari memori banding yang telah diajukan sebanyak 303 halaman dan dilengkapi dengan 56 bukti baru serta pendapat ahli hukum pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. Menurut Badrul Ain, Wahidah seharusnya tidak menjalani hukuman penjara karena sebagai ahli waris almarhum Murah, Wahidah memiliki legalitas atas tanah yang diperselisihkan.

“Wahidah memiliki berbagai dokumen yang menunjukkan legalitas hak atas tanah, termasuk surat pengganti segel tahun 1978, surat ukur kantor agraria tahun 1983, dan akta jual beli tahun 2013,” ujar Badrul Ain. Terkonfirmasi Pada Minggu (4/8/24).

IMG 20240804 WA0021 11zon
Foto: Tumpang Tindih SHM TJIU JONNI EKO dengan 5 SHM warga Desa Sebelimbingan, dan Jalan Raya yang dibebaskan Dinas Bina Marga

Ia juga menjelaskan bahwa gugatan Wahidah ke PTUN pada tahun 2017 tidak diterima karena cacat formil, bukan karena substansi kasus.

Badrul Ain juga mengkritisi pengakuan Tjiu Jonni Eko yang menyatakan dirinya menang di PTUN, yang menurutnya tidak benar dan bisa dilaporkan balik terkait dugaan keterangan palsu.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini seharusnya difokuskan pada aspek perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kami yakin dengan kerja keras tim kami, Wahidah akan dibebaskan oleh hakim tinggi. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada korelasi waktu yang jelas antara dakwaan dan kejadian sebenarnya. Oleh karena itu, seharusnya masalah perdata ini diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Kotabaru,” pungkas Badrul Ain.

(Ril/Sir/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *