Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.COM – Hari ini, Kamis 23 Januari 2025, Abdul Gafar, warga Desa Sungai Bali, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Kalimantan Selatan terkait laporannya mengenai dugaan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian yang dilakukan oleh GN dan kawan-kawan, oknum Debt Collector PT. Laskar Borneo Nusantara yang bekerja sama dengan Leasing PT. Toyota Astra Finance (TAF) Banjarmasin.
Sebelumnya, pada hari Jumat (17/01), Abd. Gafar datang ke kantor PT. TAF yang berlokasi di Perumahan Citra Land Ruko 1 Jl. Ahmad Yani Km. 7,8 walk 1 blok IW no. 49, didampingi oleh M. Hafidz Halim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., dan Moh. Arief Safe’i, S.H., yang tergabung dalam tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA Rekan), dengan niat melakukan langkah persuasif untuk melunasi keterlambatan pembayaran kredit macet selama dua bulan atas 1 unit mobil Avanza Veloz DA 1635 GK berwarna Black Metalik. Namun, pada saat itu, petugas PT. TAF yang bernama Zulfikar menolak pembayaran Abd. Gafar dengan alasan bahwa pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan Pusat di Jakarta. Ketika ditanya kapan pembayaran bisa dilaksanakan, Zulfikar tidak bisa memberikan kepastian waktu.
Merasa etikat baik dari pemberi kuasa diabaikan, tim hukum BASA pun langsung mendampingi Abd. Gafar untuk melapor ke Polda Kalimantan Selatan, menyerahkan Dumas dan bukti-bukti dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector PT. Laskar Borneo Nusantara yang berinisial GN dan kawan-kawan.
Diketahui bahwa Abd. Gafar merupakan nasabah PT. TAF dengan nomor kontrak 2316820007 yang ditandatangani pada 1 April 2023. Ia membeli 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan uang muka sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Abd. Gafar telah melakukan pembayaran angsuran selama 20 bulan dengan total lebih dari Rp. 80 juta. Namun, karena terlambat dua bulan dalam pembayaran, mobil tersebut ditarik oleh debt collector atau yang biasa disebut “mata elang” dan dikontrakkan pada anaknya (Sei. Lulut) yang sedang berkuliah di Banjarmasin.
Moh. Arief Safe’i, S.H., anggota tim hukum yang tergabung di Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, menjelaskan kepada media, “Penarikan yang dilakukan oleh oknum leasing tanpa memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga sudah melanggar prosedur penarikan. Terlebih lagi, penunggakan pembayaran klien kami baru dua bulan dan tidak mencapai batas penarikan yang seharusnya, yaitu enam bulan. Perlakuan ini jelas sangat merugikan klien kami karena total pengeluaran untuk membayar uang muka dan cicilan sudah mencapai kurang lebih Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah),” ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief menambahkan, “Pihak leasing juga agak aneh dalam hal ini, karena sebelum dilakukan penarikan, klien kami sudah melakukan pembicaraan melalui telepon WhatsApp dengan pihak leasing TAF mengenai penunggakan pembayaran. Klien kami bahkan sudah bersedia untuk membayar dua bulan yang tertunggak dan meminta keringanan. Namun, pihak leasing secara tiba-tiba memberikan kuasa kepada debt collector PT. Laskar Borneo Nusantara untuk melakukan penarikan yang mana prosedurnya jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Fidusia.”
Salah satu anggota tim hukum lainnya, M. Hafidz Halim, S.H., yang merupakan pimpinan Firma Hukum BASA Rekan cabang Kotabaru, menambahkan, “Prosedur penarikan sesuai UU Fidusia atas benda bergerak harus mengikuti mekanisme hukum yang ada. Jika debitur bermasalah, hal tersebut harus diselesaikan melalui penetapan pengadilan. Apalagi dalam perkara ini, debitur (Bapak Gafar) masih aktif dengan itikad baik, sehingga tidak seharusnya oknum debt collector langsung menarik unit mobil tanpa mengikuti prosedur yang benar. Kami juga heran, karena Bapak Gafar sudah berniat melunasi, namun malah ditolak. Bayar uang muka besar, sudah hampir 20 bulan bayar cicilan, kok hanya karena telat dua bulan langsung ditarik begitu saja. Kami menduga ini merupakan tindakan perampasan.”
“Di depan petugas leasing, kami sudah menjelaskan bahwa penarikan unit mobil dengan cara seperti itu tentu memiliki konsekuensi hukum. Terkait tindakan GN, kami menduga telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan dan sudah menjadi tugas polisi untuk menindak oknum tersebut sesuai dengan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI,” tutup Halim.
Dengan laporan ini, tim hukum BASA berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan tindakan perampasan terhadap hak milik klien mereka. (*)







