Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Inspektorat melaksanakan sosialisasi anti-korupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari 4 hingga 5 November 2024 ini digelar di Hotel Grand Surya Kotabaru.
Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru, Ahmad Fitriadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program kerja Inspektorat Kabupaten Kotabaru dalam pendidikan dan penyuluhan anti-korupsi. “Kegiatan ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya pada Senin (4/11).
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Inspektorat Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan penyuluh anti-korupsi dari seluruh Indonesia yang berada di bawah binaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ketua Penyuluh Anti Korupsi Indonesia (PAKSI) juga hadir memberikan edukasi langsung kepada peserta, yang terdiri dari anggota DPRD, mitra usaha pemerintah daerah, dan unsur-unsur lain pemerintahan daerah.
Fitriadi menambahkan, pada hari kedua, sosialisasi akan melibatkan seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru, direktur BUMD, rumah sakit, serta staf internal pemerintahan daerah. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang apa itu korupsi dan bagaimana mencegahnya di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kami ingin memperkuat sistem pengendalian internal di SKPD masing-masing. Dengan sistem yang kuat, harapannya tindak pidana korupsi tidak terjadi,” ungkap Fitriadi.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kotabaru juga memberikan asupan pengetahuan terkait pengendalian internal yang lebih baik di tiap SKPD. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi korupsi dalam internal SKPD.
Sementara itu, Penyuluh Anti Korupsi dari Provinsi Kalimantan Selatan, Mujib, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan edukasi seputar pengendalian diri terhadap gratifikasi. “Kami berharap peserta memahami pentingnya menolak gratifikasi dan tidak menjadi pelaku maupun korban korupsi,” kata Mujib.
(*).





