KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Proyek pembangunan jalan paving di RT 02, RW 01, Desa Tanjung Kunyit, Kabupaten Kotabaru, mendapat sorotan tajam dari warga. Mereka menilai pengerjaan proyek senilai Rp89 juta itu tidak memenuhi standar teknis dan terkesan asal-asalan.

Muhlis, warga Dusun Terusan Tengah, mengungkapkan bahwa pemasangan paving block hanya menggunakan paku dan semen, tanpa adanya pondasi pengunci yang memadai.

Screenshot 20250526 0049402 11zon

“Ini bukan pondasi pengunci. Hanya dipaku di pinggir, langsung dicor. Tidak ada pondasi dari dasar tanah. Seharusnya dikerjakan seperti bagian 35 meter itu, digali dulu lalu dibuat pondasi pengunci,” ujar Muhlis, Minggu (25/5/25).

Ia menjelaskan, sekitar 65 meter dari total panjang proyek dikerjakan di atas bangunan cor lama, tanpa penggalian ke tanah. Hal ini dinilai akan memengaruhi kekuatan konstruksi secara keseluruhan.

“Kalau pondasinya hanya di atas coran lama, tidak tertanam langsung ke tanah, tentu gampang rusak,” tegasnya.

Keluhan serupa juga datang dari Jamlis, anggota Paralegal dari DPC Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kotabaru. Ia mempertanyakan skala prioritas pembangunan dan pelabelan proyek yang dinilai tidak sesuai kenyataan.

“Kalau ini pembangunan baru, kenapa lokasinya di jalan yang sudah ada beton sebelumnya? Kenapa bukan di jalan tanah yang memang lebih butuh paving? Ini lebih mirip renovasi, bukan pembangunan,” ujar Jamlis.

Harga Material Kena Pajak Ganda?

Selain soal teknis, warga dan ARUN juga mempertanyakan kejelasan perhitungan anggaran, terutama menyangkut pajak bahan bangunan. Kepala Desa Tanjung Kunyit, Sahabuddin, mengatakan harga satuan material seperti pasir pantai, batu laut, dan air dikenakan pajak sebesar 15 persen. Ini di luar pajak PPN dan PPh dari pagu anggaran proyek.

“Logikanya di mana? Kalau dari pagu proyek sudah kena PPN dan PPh sebesar 15 persen, kenapa satuan materialnya juga kena pajak yang sama? Misalnya pasir pantai Rp220 ribu per kubik, batu laut Rp350 ribu, air Rp25 ribu per drum itu masing-masing masih dikenai Pajak lagi. Ini penjelasan yang membingungkan dan terkesan semrawut,” tegasnya.

Screenshot 20250526 0051532 11zon

Menanggapi berbagai kritik, Sahabuddin menjelaskan bahwa proyek paving memang dikerjakan berbeda di dua segmen: sepanjang 35 meter langsung dipasang di atas tanah karena kondisi licin dan rawan, sementara sisanya berada di atas cor lama.

“Yang jadi masalah itu di bagian RAB, seharusnya lebar jalan mencapai 2,5 meter dan melewati pondasi lama. Namun, dalam laporan hanya tercantum 2 meter termasuk pondasinya. Mau dibongkar, di bawahnya ada batu besar. Tapi secara kelayakan, proyek ini tetap bisa bertahan lama,” katanya.

Terkait kualitas paving, ia menyebut material yang digunakan berada di atas K150 dan telah dilengkapi sertifikat mutu dari laboratorium.

Meski begitu, warga berharap pemerintah desa ke depan bisa lebih bijak menentukan prioritas proyek pembangunan.

“Masih banyak jalan tanah yang butuh paving. Jangan sampai anggaran besar justru digunakan di tempat yang sudah ada jalan beton,” tutup Muhlis.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *