Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru 2025–2044 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/6/25). Dokumen perencanaan strategis ini diproyeksikan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pdi., M.H., yang membacakan laporan akhir pembahasan RTRW, menegaskan bahwa dokumen tersebut telah melalui tahapan panjang, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi dengan provinsi hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas Rahmad dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD.
Ia juga mendesak agar pemerintah segera menyusun peraturan turunan seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif.
Rapat paripurna tersebut turut membahas pertanggungjawaban APBD 2024. Hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda, SKPD, serta Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili eksekutif. (Ril)





