KALIMANTAN SELATAN | TAKAM5.COM – Menanggapi laporan sebelumnya mengenai tambang batu coral di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, yang diduga beroperasi tanpa izin, SU, mantan Kepala Desa Batu Tunau, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

 

SU menjelaskan bahwa sebenarnya area yang disebut sebagai tambang tersebut bukanlah tambang resmi, melainkan lokasi pembuatan kolam ikan. “Kami tidak pernah mengoperasikan tambang batu coral. Area tersebut digunakan untuk membuat kolam ikan, namun karena di saat pembuatan kolam tersebut terdapat bebatuan keras, maka alangkah baiknya jika digunakan,” jelas SU. Pada Kamis (27/6/2024).

 

SU juga mengakui bahwa material batu coral yang ada kadang-kadang digunakan untuk membantu masyarakat setempat untuk pengerasan jalan kebun sawit masyarakat. “Jika ada yang membutuhkan batu coral untuk keperluan proyek, kami tidak tahu secara pasti. Selama ini, kami hanya membantu masyarakat jika ada yang memerlukan, itu pun hanya sebatas ganti uang operasional, bukan diperjualbelikan,” tambahnya.

 

Terkait pernyataan Kepala Desa saat ini, Sahrudin alias Idan, yang mengaku tidak mengetahui aktivitas di lokasi tersebut, SU menilai hal itu mungkin terjadi karena miskomunikasi. “Kami sering diminta bantuan untuk perbaikan jalan desa, halaman kantor desa, termasuk di Desa Batu Tunau, jalan lingkar Desa Tanjung Harapan, dan jalan lingkar Desa Labuan Mas. Daripada material tersebut tidak dimanfaatkan, lebih baik disumbangkan untuk keperluan masyarakat,” ujar SU.

 

(Ril***).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *