KOTABARU | TAKAM5.COM – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., didampingi Afan Firdaus, S.H. dan Anggita Sabrina, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kt. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dari kepolisian, yakni penyidik yang pernah menangani perkara M. Nafiah alias Arul Bedu dan Alimullah alias Ali Sepit. Saksi tersebut diperhadapkan langsung dengan M. Nafiah dan terdakwa Alimullah untuk mencocokkan keterangan sebelumnya yang oleh pihak pembela dinilai kontradiktif, termasuk pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M. Nafiah.
Penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H., bersama tim hukum BASA Rekan, menyatakan bahwa perbedaan keterangan antara saksi M. Nafiah dan saksi penyidik justru menambah ketidakjelasan dalam proses penyidikan.
“Keterangan saksi yang dihadirkan hari ini tidak menjernihkan perbedaan, justru menambah kontradiksi. Penetapan tersangka terhadap klien kami sejak awal tidak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Halim Alias Bang Naga usai sidang.
Halim juga menegaskan, M. Nafiah secara konsisten dalam tiga kali sidang baik sebagai terdakwa maupun saat menjadi saksi tetap mencabut keterangannya di kepolisian dan menyebut bahwa dirinya hanya diminta menandatangani BAP tanpa membaca isinya, sehingga nama Alimullah muncul dalam dokumen tersebut.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengakui bahwa penyitaan ponsel terdakwa dilakukan melalui pihak Lapas, dan terdapat dua unit ponsel yang tercantum dalam berita acara penyitaan dengan tanggal yang bersamaan dengan penetapan tersangka. Hal ini sempat menjadi sorotan tim pembela yang menilai adanya kejanggalan dalam administrasi penyitaan barang bukti.
“Banyak kejanggalan dalam perkara ini. Di ponsel yang disita tidak ditemukan bukti percakapan atau transaksi. Artinya alat bukti masih prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa patut dibebaskan,” tambah Halim.
Sementara itu, saksi dari kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidikan, bukan hanya satu keterangan,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan media di ruang sidang, tanya-jawab antara penasihat hukum dan saksi berlangsung cukup intens, terutama terkait waktu penyitaan barang bukti dan urutan penetapan tersangka. Meski demikian, jalannya sidang tetap tertib dan terkendali di bawah arahan majelis hakim
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk mendengarkan saksi tambahan atau pembuktian lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Persidangan berakhir sekitar pukul 16.00 WITA.
(***)





