Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menetapkan target ambisius dalam proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027. Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Bappeda setempat, disepakati bahwa seluruh usulan aspirasi masyarakat melalui Sistem lnfomasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) harus sudah rampung paling lambat pada 28 Februari mendatang. Penetapan batas waktu yang lebih ketat ini sengaja diambil guna memberikan ruang bagi proses verifikasi dan finalisasi sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada bulan Maret.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang memimpin jalannya rapat menekankan bahwa sistem digital ini harus menjadi sarana dialog interaktif yang efektif antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang hilang hanya karena kendala teknis dalam sistem aplikasi.
“Kami mohon masukkan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka sesi sosialisasi tersebut. Selasa (3/2/2026)
Sejalan dengan hal itu, pihak Bappeda melalui Plt. Kabid P2EPD, Hasanuddin, menjelaskan bahwa mekanisme penginputan kali ini menuntut kedisiplinan dan ketelitian yang tinggi dari para anggota dewan beserta tim teknisnya. Hasanuddin mengingatkan bahwa waktu yang tersedia jauh lebih sempit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan lainnya.
“Rencananya mulai hari ini atau besok sudah bisa dimulai dalam proses penginputan, namun kami harapkan bisa selesai di tanggal 28 Februari. Jadi waktunya agak lebih sempit daripada yang sebelumnya,” ungkap Hasanuddin di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, setiap usulan yang dimasukkan ke dalam sistem SIPD-RI kini wajib menyertakan kode prioritas untuk memudahkan penyesuaian anggaran jika terjadi pembatasan pagu di kemudian hari. Para penginput data juga diminta untuk menuliskan detail permasalahan dan lokasi secara spesifik guna menghindari tumpang tindih data yang sering memicu kebingungan verifikasi di tingkat dinas.
“Mohon nanti saat penginputan itu diketik atau disebutkan di dalamnya itu prioritasnya, karena kita seringkali agak susah menarik usul yang mana kita ambil sebagai prioritas,” tambah Hasanuddin menekankan pentingnya manajemen data usulan.
Sementara itu, menanggapi keresahan anggota dewan mengenai nasib usulan tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda memberikan solusi alternatif meski sistem SIPD-RI tidak menarik data lama secara otomatis. Hasanuddin menyatakan pihaknya siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem agar usulan yang dianggap mendesak oleh warga dapat diajukan kembali secara tepat.
“Semua data yang tertolak sebelumnya itu bisa kami tarik secara manual, tapi dia tidak bisa memasukkan di sistem. Kami tarikan saja, tapi kalau itu menjadi prioritas, maka dia diinput ulang untuk yang 2027,” pungkasnya menutup diskusi teknis tersebut. (*)





