BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Tim Penasihat Hukum BASA & Rekan yang dipimpin langsung Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. berhasil menyelesaikan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian tersebut dicapai melalui proses mediasi yang mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini dikonfirmasi Tim BASA & Rekan kepada media pada Kamis (25/12/2025). Tim hukum yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Dedi Ramdany, S.H., Wahid Hasyim, S.H., dan M. Saiful Ihsan, S.H. menegaskan bahwa seluruh tahapan mediasi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

IMG 20251225 WA0025 11zon

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari keterbukaan para pihak dan pendampingan hukum yang berimbang. “Kesepakatan tercapai setelah seluruh pihak memahami posisi hukum masing-masing. Hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama dalam proses ini,” katanya.

Penerapan Restorative Justice dalam perkara KDRT harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.“Pendekatan ini tidak serta-merta menghapus peristiwa hukum, tetapi menjadi bagian dari penyelesaian yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Badrul.

M. Hafidz Halim, S.H., menambahkan bahwa pendekatan Restorative Justice ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi korban secara menyeluruh. “Restorative Justice ini kami jalankan dengan tetap menempatkan korban sebagai subjek utama. Prosesnya dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan, demi pemulihan korban serta penyelesaian yang berkeadilan, dan itu dipertemukan antara klien kami dan mantan suaminya pada Senin Minggu tadi, ” ujar Halim alias Bang Naga.

IMG 20251225 WA0026 11zon

Meskipun mereka telah bercerai melalui jalur peradilan agama tapi dalam Restoratif Justice kemaren masih ada perjanjian yang mengikat antara keduanya yaitu lebih mengedepankan hak anak mereka, disini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, kepentingan mereka sama demi kepentingan anak maka perdamaian adalah jalan terbaik, klien kami telah menerima haknya, dan terimakasih kami ucapkan juga kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Kalsel yang telah membantu berjalannya Restoratif Justice ini,pungkasnya.

Sementara itu, M. Saiful Ihsan, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara diharapkan mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa. “Yang paling penting adalah adanya komitmen perubahan serta pemulihan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ucap Saiful.

IMG 20251225 WA0077 11zon
Foto SS dari NM untuk Takam5.com

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan KDRT yang dialami Nismawati (NM), warga Komplek Griya Kemuning Indah, Jalan Kampung Griya Kemuning No. 2, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, yang terjadi pada Oktober 2024 silam.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah NM mengunggah foto, video, dan rekaman percakapan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Unggahan itu menampilkan adu mulut, dugaan pemukulan, serta tangisan korban, dan telah ditonton sekitar 40,3 ribu kali, sehingga memicu simpati dan kecaman warganet.

Tim BASA & Rekan menegaskan bahwa meskipun perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice, perlindungan terhadap korban KDRT tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara hukum agar Traumatis yang berkepanjangan dapat sembuh. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *