Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotabaru berinisial MA (44) terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hutang piutang yang melilitnya. Langkah ini diambil setelah MA secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif (BASA) & Rekan.
Dalam proses mediasi dan pendampingan hukum di Polres Kotabaru, MA didampingi langsung oleh tim pengacara yang terdiri dari Djupri Efendi, S.H., Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., dan Alamaturadiah, S.H.
Keputusan menggandeng advokat tersebut dipicu oleh insiden memilukan yang mengganggu tugas mulia MA sebagai tenaga pengajar. Akibat tidak adanya fasilitas kendaraan, MA sempat terkendala untuk menjalankan kewajibannya di sekolah. Hal ini terjadi setelah pihak pemberi pinjaman diduga melakukan upaya perampasan kendaraan secara paksa di kediaman MA pada waktu Magrib, saat warga tengah melaksanakan ibadah. Dengan dalih sebagai jaminan hutang, kendaraan satu-satunya milik MA tersebut dibawa paksa.
Insiden ini menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi MA. Pasca-perampasan motor tersebut, MA tidak dapat hadir mengajar sehingga memicu pertanyaan dari para muridnya mengenai absennya sang guru di sekolah. Padahal sebelumnya, MA sudah memohon agar penagihan tidak dilakukan di tempatnya mengajar, namun ancaman intimidasi tersebut terus membayangi.
Kuasa hukum MA, Djupri Efendi, S.H., menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini menjadi batas terakhir bagi kliennya. “Klien kami merasa sangat malu karena insiden itu terjadi saat ia sedang sendirian, tanpa perlindungan, sementara suaminya sedang bekerja di luar daerah. Beban penderitaan ini sangat luar biasa, apalagi ketika murid-murid mulai bertanya mengapa ibu guru tidak hadir lagi mengajar,” ujar Djupri kepada media ini, Sabtu (24/1/2026).
Berangkat dari tekanan moril tersebut, tim kuasa hukum mulai membedah rincian pinjaman yang dinilai sangat memberatkan debitur. Diketahui MA memiliki total hutang pokok senilai Rp11 juta. Namun, terdapat klausul di mana pinjaman sebesar Rp5 juta membengkak menjadi Rp7 juta. Sementara untuk dua pinjaman lainnya masing-masing senilai Rp3 juta dengan skema 8 kali pembayaran, MA sebenarnya hanya menyisakan masing-masing dua kali cicilan lagi untuk lunas.
Meski MA tercatat sudah mengangsur hingga kurang lebih Rp9,2 juta selama dua bulan terakhir, jeratan bunga yang terus berjalan membuatnya kesulitan menutup sisa tagihan. Akibatnya, kendaraan MA sempat ditahan oleh pihak penagih selama enam hari hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polres Kotabaru.
Djupri Efendi menambahkan bahwa fokus utama pendampingan ini adalah memutus rantai bunga yang tidak rasional. “Niat kami adalah mediasi. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai dan perampasan tetap dilakukan, kami sudah siap melaporkan secara pidana ke Polres Kotabaru dan melanjutkan masalah piutang ini ke Pengadilan Negeri,” tegasnya. Ia merinci bahwa sisa hutang pokok murni kliennya sebenarnya hanya tinggal Rp1,8 juta.
Ketegangan tersebut akhirnya mereda setelah pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Polres Kotabaru. Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Solusi damai yang disepakati adalah pelunasan final sebesar Rp2,3 juta, yang merupakan gabungan dari sisa pokok Rp1,8 juta ditambah uang kompensasi sebesar Rp500 ribu.
Mengenai hasil akhir ini, Djupri Efendi menyatakan kepuasannya atas langkah mediasi yang berjalan sesuai aturan hukum. “Akhirnya kedua belah pihak setuju dengan fasilitasi Polres Kotabaru. Tujuannya adalah melepaskan klien kami dari jerat bunga yang mencekik,” pungkas Djupri beserta rekan-rekannya setelah kesepakatan tersebut diterima oleh pihak pemberi pinjaman. (*)





