KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Upaya hukum tim Advokat dari kantor Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) berbuah perubahan signifikan dalam perkara Raju Saputra. Vonis satu bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Kotabaru kini berubah menjadi pidana denda Rp10 juta setelah perkara tersebut diperiksa di tingkat banding.
Perubahan hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 325/PID/2026/PT BJM tertanggal 15 Oktober 2026, yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tertanggal 3 September 2026.
Pada tingkat pertama, Raju dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Atas perkara tersebut, majelis hakim PN Kotabaru menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan itu kemudian dilawan melalui upaya hukum banding oleh tim hukum Raju. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima permintaan banding dan mengubah jenis pidana yang dijatuhkan.
Pidana penjara satu bulan diganti menjadi pidana denda sebesar Rp.10 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi.
Bagi tim hukum BASA & Rekan, putusan tingkat banding tersebut menjadi perkembangan penting. Raju yang sebelumnya menghadapi hukuman penjara kini tidak perlu menjalani pidana badan sepanjang kewajiban membayar denda dipenuhi sesuai amar putusan.
M. Hafidz Halim, S.H., yang biasa disapa Bang Naga, mengatakan pihaknya menilai putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin lebih masuk akal dibandingkan putusan PN Kotabaru.
“Putusan ini lebih masuk akal dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, dan lebih Objektif dan berkeadilan” ujar Halim, Jumat (16/10/2026).
Menurut Halim, sejak awal pihaknya menilai putusan penjara satu bulan terhadap Raju tidak objektif. Ia mengatakan posisi Raju dalam perkara tersebut adalah sebagai seorang sopir yang berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, menjalankan perintah pihak lain (pemilik truk) untuk menjual buah kelapa sawit.
“Tuntutan satu bulan, tetapi justru divonis penjara satu bulan. Menurut kami, itu tidak adil. Raju merupakan seorang sopir yang diperintahkan oleh oknum kepala desa pemilik truk untuk menjual buah ke pihak lain,” kata Halim.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, uang dari hasil penjualan tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang disebut memberikan perintah.
“Uang dari hasil penjualan tersebut juga diberikan kepada oknum tersebut, akan tetapi oknum itu hanya jadi saksi, selain itu uang dikasih ke Raju sebagian itupun untuk perbaikan mobil, setelah Raju diproses Hukum orang itu cuci tangan, sementara truknya masih disita” ujarnya.
Pria yang pernah aktif sebagai aktivis dan wartawan tersebut kemudian menyoroti proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh dalam perkara tersebut.
Halim mengatakan pihak Raju telah melakukan pembayaran untuk memulihkan kerugian perusahaan ketika proses RJ berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru. Namun, menurut dia, setelah kerugian tersebut dipulihkan, Raju tetap dijatuhi hukuman penjara.
“Kami sudah membayar ketika proses RJ di Pengadilan Negeri untuk memulihkan kerugian perusahaan. Namun, Raju tetap divonis penjara,” katanya.
Bagi Bang Naga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pendekatan restoratif dalam perkara tersebut.
“Kalau sudah berdamai dan kerugian sudah dibayarkan, untuk apa ada Restorative Justice? Menurut kami, hal itulah yang menunjukkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tidak objektif, kalau putusan tetap dipenjara meskipun mengganti rugi mending dihapus aja aturan Restoratif Justice nya” ujar Halim.
Atas putusan tingkat pertama tersebut, tim hukum kemudian memilih menempuh upaya banding. Perjuangan itu akhirnya menghasilkan perubahan hukuman dari penjara menjadi denda.
Hafidz mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kewajiban membayar denda sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Kalau pidananya berupa denda, kami siap membayarnya kepada negara. Yang penting, klien kami tidak harus menjalani hukuman penjara,” tegasnya.
Bagi tim hukum, perubahan tersebut memiliki arti penting bagi Raju karena klien mereka tidak lagi menghadapi pidana penjara satu bulan sebagaimana putusan PN Kotabaru.
Namun, Halim juga mempertanyakan posisi pihak lain yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia menyebut Raju hanya menjalankan perintah sebagai sopir, sementara pihak yang disebut memberikan perintah tidak turut diproses hukum.
“Raju hanya seorang sopir yang menjalankan perintah, sementara pihak yang memberikan perintah tidak diproses secara hukum,” katanya.
Ia juga menyebut kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut telah disita.
“Truk tersebut juga disita,” ujar Halim.
Meski demikian, secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin bukan merupakan putusan bebas. Majelis tingkat banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Raju terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam putusan tingkat pertama.
Perubahan yang dilakukan Pengadilan Tinggi terletak pada jenis pidana yang dijatuhkan, dari sebelumnya pidana penjara satu bulan menjadi pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Bagi BASA & Rekan, hasil banding tersebut menjadi titik penting dalam pendampingan hukum Raju. Upaya hukum yang ditempuh membuat hukuman yang semula berupa pidana penjara berubah menjadi pidana denda.
Kini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Raju tidak harus menjalani pidana penjara sepanjang kewajiban membayar denda Rp10 juta dipenuhi sesuai ketentuan putusan.
TAKAM5.COM menyajikan perkara ini berdasarkan putusan pengadilan dan keterangan tim hukum. Pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*)







