Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM — Warga Dusun Sungai Paring, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, melalui Panitia Pemekaran resmi mengusulkan pembentukan Desa Sungai Paring sebagai desa definitif.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen dan Kepala Desa Stagen. Proses pengusulan sendiri telah berjalan lebih dari satu tahun. Panitia tercatat telah tiga kali mengirimkan surat kepada BPD Stagen, dan pada surat ketiga baru mendapatkan tanggapan tertulis dari Ketua BPD yang pada prinsipnya menyetujui rencana pemekaran, dengan catatan administrasi dukungan warga perlu diperbaiki.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Sabtu malam (4/4/2026), panitia pemekaran bersama tokoh masyarakat Dusun Sungai Paring menggelar rembuk dan diskusi guna membahas permintaan BPD. Dalam pertemuan itu disepakati untuk kembali melakukan sosialisasi serta penggalangan dukungan tertulis dari warga.

Secara historis, Sungai Paring pernah berstatus sebagai desa definitif. Namun, pada tahun 1993, melalui kebijakan pemerintah saat itu, desa tersebut digabungkan (regrouping) ke dalam Desa Stagen.

Seiring perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk, Dusun Sungai Paring kini dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Wilayah ini mencakup tujuh Rukun Tetangga (RT), yakni RT 8, RT 9, RT 10, RT 11, RT 14, RT 16, dan RT 17, dengan total 611 kepala keluarga dan jumlah penduduk mendekati 2.000 jiwa.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di Kalimantan Selatan, syarat pemekaran desa minimal memiliki 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa. Dengan demikian, Dusun Sungai Paring dinilai telah memenuhi kriteria tersebut.

Panitia pemekaran diketuai oleh Akhmad Gafuri, SH., M.Hum., dengan Sekretaris Akhmad Rifani, S.ST., serta didukung sejumlah penasehat dari tokoh masyarakat, di antaranya H. Rosadi (Purnawirawan Polri) dan H. Widodo (Pensiunan ASN).

Saat ini, panitia terus melakukan sosialisasi dan pengumpulan tanda tangan warga. Setelah seluruh dokumen lengkap, usulan akan diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari BPD Stagen dan Kepala Desa Stagen, sebelum diteruskan ke Camat Pulau Laut Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, DPRD Kotabaru, hingga ke Bupati Kotabaru. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *