PELAIHARI, KALSEL | TAKAM5.COM — Penantian panjang selama 17 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan keluarga mulai menemui titik terang. Ahli waris almarhum H. Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang memfasilitasi pembahasan persoalan lahan melalui ekspose Legal Opinion.

Apresiasi itu disampaikan Gusni, salah satu ahli waris almarhum H. Hasan, setelah menerima undangan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 100.3/386/SETDA/2026 untuk menghadiri ekspose terkait klaim lahan yang berada di areal HGU PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK).

Bagi keluarga, undangan tersebut menjadi babak baru setelah berbagai upaya dilakukan selama bertahun-tahun untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

“17 tahun kami mencari penyelesaian, ke mana-mana kami mengadu. Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut mendengarkan kami,” ujar Gusni, Jumat (19/9/2026).

H. Dullah, keluarga yang turut mendampingi Gusni, mengatakan ekspose yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga.

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Tanah Laut dan Kejari Tanah Laut yang membawa persoalan tersebut ke dalam forum resmi untuk dibahas secara hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Tanah Laut, Bapak Sekda Ismail Fahmi, dan Bapak Kajari Tanah Laut. Baru kali ini persoalan kami difasilitasi secara resmi melalui mekanisme Legal Opinion. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil,” tegasnya.

Dalam ekspose tersebut, sejumlah pihak dijadwalkan hadir, di antaranya PT Gawi Makmur Kalimantan, Camat Bajuin, Kepala Desa Pemalongan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Keluarga berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi pertemuan administratif, tetapi dapat membuka secara terang fakta dan dokumen yang berkaitan dengan klaim lahan tersebut.

“Kami akan datang, kami akan bawa semua bukti dan keterangan yang kami punya. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata H. Dullah.

Setelah 17 tahun menunggu, keluarga kini memilih menaruh harapan pada proses yang difasilitasi pemerintah daerah dan kejaksaan. Mereka berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi keluarga H. Hasan, ekspose pada Senin mendatang bukan sekadar agenda pertemuan. Forum itu menjadi momentum untuk mencari titik terang atas persoalan lahan yang selama 17 tahun belum menemukan kepastian. (Rasyid)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *