KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Persoalan yang bermula dari siaran langsung di TikTok kini bergeser ke ranah hukum. Suhermanto, yang disebut sebagai pengurus Forum Xtrans Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap agama dan pencemaran nama baik.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotabaru. Hal itu terungkap dari surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polres Kotabaru tertanggal 11 September 2026.

Dalam surat bernomor B/140/IX/RES.1.14/2026/Satreskrim, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) dari I Gede Suarsana.

I Gede kemudian diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru.

Persoalan itu disebut berawal dari sebuah siaran langsung TikTok yang dilakukan Suhermanto bersama seseorang yang dikenal dengan nama Babeh Aldo.

Dalam tayangan tersebut, menurut pihak pelapor, terdapat sejumlah pernyataan yang menyangkut keyakinan seseorang dan dianggap menyinggung agama. I Gede juga menyebut dirinya menjadi sasaran pernyataan yang menurutnya merugikan nama baik.

Selain persoalan agama, I Gede mempersoalkan tudingan yang disebut disampaikan dalam siaran tersebut terkait pembatalan kerja sama dan pembatalan sejumlah sertifikat tanah masyarakat melalui BPN.

Tudingan itu dibantah I Gede. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan dirinya karena disampaikan secara terbuka melalui media sosial.

Rekaman siaran langsung TikTok tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang dilaporkan kepada kepolisian. Saat ini, perkara masih berada dalam proses penyelidikan sehingga substansi dan dugaan pelanggaran hukumnya masih menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Di hadapan awak media, I Gede mengatakan dirinya sebenarnya telah berusaha menahan diri. Namun, persoalan tersebut kembali mengingatkannya pada pengalaman yang dialami keluarganya.

“Saya sebenarnya sudah lama menahan diri. Namun setiap kali saya ingat bapak saya dikucilkan di kampung halaman, bahkan sampai berhenti jadi pamangku agama Hindu, tentunya saya sudah ambil kesimpulan bahwa saya melaporkan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya,” ujar Gede.

Ia juga menyatakan tidak ingin menempuh jalan damai dengan Suhermanto meski nantinya ada pihak yang mencoba memfasilitasi perdamaian.

“Saya tidak akan berdamai dengan Suhermanto meskipun siapapun yang memfasilitasi. Biar ada efek jera bagi orang yang sombong dan angkuh itu,” katanya.

Berbeda dengan Suhermanto, Gede mengatakan dirinya telah memilih berdamai dengan Babeh Aldo setelah yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan dibuatkan surat perdamaian.

“Saya berdamai dengan Babeh Aldo karena beliau sudah meminta maaf dan dibuatkan surat perdamaian. Tapi untuk Suhermanto saya tidak akan sama sekali menerima perdamaian, biar hukum yang bicara,” ucapnya.

Gede mengatakan keputusan melaporkan perkara tersebut merupakan sikap yang telah dipikirkannya setelah cukup lama memilih diam.

“Selama ini saya sabar sekali. Saya tahu yang memancing Babeh Aldo di TikTok itu siapa, makanya saya laporkan,” katanya.

Sementara itu, surat Satreskrim Polres Kotabaru menunjukkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan penghinaan agama maupun pencemaran nama baik yang dipersoalkan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Suhermanto terkait tudingan tersebut belum diperoleh. TAKAM5.COM masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun penyidik Polres Kotabaru. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *