Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Syabilla Bin Muhammad Ali, warga Desa Hilir Muara RT 001/RW 001, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, akhirnya dapat menghirup udara bebas pada 19 Desember 2024. Syabilla divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan. Majelis Hakim memutuskan Syabilla membela diri, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP, serta mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dan bukti yang diajukan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, tim kuasa hukum Syabilla berhasil menghadirkan rekaman CCTV berdurasi 1 menit 8 detik, dengan ukuran file 15,23 megabyte. Video yang diambil dari warung saksi bernama Mariani menunjukkan bahwa Syabilla justru menjadi korban serangan terlebih dahulu oleh pelapor H. Rahim dan saksi Busman. Rekaman tersebut memperlihatkan Syabilla melakukan perlawanan setelah diserang, sehingga terjadi adu pukul yang menyebabkan luka pada kedua belah pihak.
Baca Juga Berita Terkait: Pelaku penganiayaan terhadap nelayan berhasil ditahan, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Syabilla, yang didampingi ayahnya, Muhammad Ali, serta tim hukum dari BASA dan Rekan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari tuduhan pencurian aki oleh pelapor. “Saya merasa sangat malu karena dituduh mencuri di tempat umum. Apalagi, mereka berbicara dengan nada kasar. Saya membantah tuduhan itu, tetapi mereka memukuli saya tanpa bukti apa pun,” ujar Syabilla saat ditemui wartawan pada 19 Desember 2024.
Ayah Syabilla, Muhammad Ali, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dianggap objektif dan bijaksana. “Kami berharap Mahkamah Agung nantinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru ini. Anak saya hanya membela diri karena terpaksa,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ajukan Kontra Memori Kasasi
Pada 2 Januari 2025, tim kuasa hukum Syabilla yang dipimpin oleh M. Hafidz Halim, S.H., bersama anggota tim lainnya dari BASA & Rekan, mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kontra memori kasasi ini merujuk pada Akta Kasasi Nomor: 226/Akta Pid.B/2024/PN Ktb.

“Kami menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sudah sangat tepat dan sesuai fakta persidangan. Video rekaman CCTV jelas membuktikan bahwa Syabilla lebih dulu diserang dan dikeroyok oleh pelapor. Pembelaan terpaksa yang dilakukan Syabilla adalah bentuk noodweer exces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas), yang dibenarkan dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP,” ujar Halim kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Kotabaru.
Halim menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga Mahkamah Agung memberikan putusan akhir. “Kita tunggu saja pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Semoga keadilan tetap ditegakkan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Moh. Arief Safe’i, S.H., juga menegaskan pihaknya akan fokus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami berharap Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru. Setelah itu, kami dan pihak keluarga akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” Pungkasnya.
(Red).





