Bali, Buleleng | TAKAM5.COM – Laporan pengaduan terkait dugaan fitnah dan pemalsuan tanda tangan kembali diterima Polres Buleleng, Bali. Setelah sebelumnya Nyoman Darpada melaporkan kasus tersebut, kini giliran I Ketut Buderana, warga Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang melaporkan hal serupa pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Ketut Buderana melaporkan 19 orang warga yang memberikan somasi, yang kuasanya didelegasikan kepada I Gede Suarsana, warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Laporan ini terkait lima surat somasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Para pihak pelapor, termasuk Nyoman Darpada dan Ketut Buderana, mengaku merasa difitnah melalui surat somasi tersebut. Mereka pun menunjuk Ansori, S.H., sebagai kuasa hukum untuk menangani persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Laporan ini bukan hanya terkait fitnah dan pencemaran nama baik, tapi juga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat somasi, bahkan melibatkan orang yang sudah meninggal dunia,” ujar Ansori saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/25).

Menurut Ansori, pada Selasa dan Rabu lalu, ia dan kliennya telah menemui beberapa pihak yang sebelumnya memberikan somasi. Dari pertemuan itu, sejumlah warga memberikan surat pernyataan pengakuan. Mereka mengaku menandatangani surat somasi karena terhasut oleh Gede Suarsana dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp40 juta serta janji akan mendapatkan surat tanah dari pihak tersomasi. Mereka juga menyebut bahwa lahan yang disengketakan akan dibeli oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Bekambit, Kotabaru.

Dalam surat pernyataan itu, beberapa warga juga mengakui tidak mengenal pihak tersomasi. Mereka menyadari potensi konsekuensi hukum dari tindakannya, sehingga mencabut kuasa dari Gede Suarsana dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak tersomasi.

Lebih mengejutkan, dalam sebuah video yang diterima media ini, seorang warga bernama Ketut Dirgayu mengaku bahwa tanda tangannya dalam surat somasi telah dipalsukan. Ia menyatakan hanya pernah menandatangani surat kuasa kepada Gede Suarsana.

“Lucunya, ada orang hidup mengaku tandatangannya dipalsukan, dan ada pula nama orang yang sudah meninggal ikut disebut dalam surat somasi,” tambah Ansori.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Nyoman Toni Restiawan, cucu dari almarhum Sari Gedong, dan Cening Widi, anak dari almarhum Nyoman Putra. Keduanya mengaku diminta menandatangani surat somasi oleh Gede Suarsana atas nama keluarga mereka yang telah meninggal.

Ansori menambahkan, para pemberi somasi umumnya merupakan eks warga transmigrasi asal Bali yang pernah tinggal di Desa Bekambit pada tahun 1988-1989, namun kembali ke Bali sekitar tahun 1990-an. Ia menyebut, para warga tersebut tidak mengetahui status tanah yang mereka somasikan, apalagi sebagian besar mengaku tidak mengenal pihak tersomasi.

“Saya apresiasi pihak Polres Buleleng yang telah menerima dua laporan dari klien kami. Tidak tertutup kemungkinan, satu laporan lagi dari Nyoman Suwastika akan segera menyusul,” pungkas Ansori.

(*/Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *