Kotabaru | TAKAM5.COM – Sidang vonis untuk M. Suriansyah alias Ambo digelar pada hari ini, Senin (28/4/25), dengan putusan yang langsung dibacakan oleh Masmur Ka’ban, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb. Dalam sidang ini, Suriansyah alias Ambo merasa lega dan bersyukur setelah mendengar pembacaan putusan yang menetapkan bahwa perkaranya lepas dari tuntutan hukum. Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal dan Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim pembela, saling berbeda pendapat. Sejak Surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi. Proses kemudian berlanjut dengan serangkaian jawab-menjawab hingga putusan sela. Tak hanya saksi-saksi, saksi pelapor H. Sayed Ja’far, S.H. pun dihadirkan, bahkan saksi ahli bahasa turut dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal itu, pihak pengacara juga menghadirkan saksi yang meringankan, serta mengajukan bukti-bukti surat dan bukti lainnya.

Setelah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum mengajukan pledoi (nota keberatan). Jaksa Penuntut Umum kemudian membalas dengan mengajukan replik, dan selanjutnya tim pembela yang berasal dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan juga memberikan perlawanan dengan menyerahkan dupliknya. Dalam pledoi dan duplik tersebut, tim kuasa hukum tidak lagi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait pokok perkara, karena menurut mereka, pasal yang digunakan sudah dihapus dan diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Suriansyah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, dalam pledoi dan dupliknya, tim kuasa hukum BASA Rekan menjelaskan bahwa pasal tersebut sudah dihapus dan diubah dalam undang-undang terbaru.

Perkara ini bermula dari laporan H. Sayed Ja’far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru pada 2020. Suriansyah dilaporkan setelah mengunggah postingan di Facebook yang menyebut Bupati sebagai pembohong dan pendusta. Sayed Ja’far merasa tidak terima dan mengadukan Suriansyah ke Polres Kotabaru unit Kriminal Khusus, yang kemudian membawa kasus ini ke ranah peradilan pidana.

Mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, advokat Djupri Efendi, S.H., yang didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, menyatakan kepada media ini, “Alhamdulillah klien kami lepas demi tuntutan hukum. Itulah kalau orang sudah sabar dan mengikuti kemauan dari pihak pengadu, namun kemudian sengaja diabaikan atau dilalaikan. Sebetulnya saya sudah datang minta permohonan maaf dan datang ke rumahnya beliau saat buka bersama, namun tidak juga dipenuhi janji untuk menandatangani surat perjanjian. Kami bersyukur karena Tuhan memberikan jalan bagi kami dengan menemukan pasal dan undang-undang yang tidak berlaku, yang tetap dipaksakan untuk menjerat terdakwa klien kami.”

Djupri juga menegaskan, “Kami sebenarnya optimis Majelis Hakim akan objektif dalam menangani perkara ini, dan hari ini benar terbukti, klien kami lepas demi hukum. Kami siap melawan langkah hukum yang akan diambil oleh Jaksa, baik banding maupun jika berkas perkara ini dikembalikan untuk diproses ulang.”

Menurut Djupri, mereka awalnya ingin menyelesaikan perkara ini secara damai dan persuasif, namun karena pelapor dianggap mengingkari kesepakatan di peradilan, mereka akhirnya memilih untuk melawan. “Perkara ini seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan restoratif justice, namun kami bersyukur bahwa perlawanan kami berhasil berdasarkan argumentasi yuridis dan normatif hukum.”

Advokat Moh. Arief Shafe’i, S.H. mengatakan, “Setelah mempelajari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami menemukan bahwa Jaksa salah dalam menerapkan pasal terhadap klien kami. Pasal ITE dalam dakwaan sudah dihapus dan diubah,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, “Ini adalah pembelajaran bagi kita semua. Kita jangan takut mengkritik pemerintahan, namun kita juga harus berhati-hati dan menggunakan bahasa diplomasi jika ingin berkomentar. Suriansyah, yang berasal dari masyarakat biasa, hanya ingin menyampaikan keluh kesahnya atau ketidakpuasannya dalam tata kelola pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Sayed Ja’far, namun ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang halus.”

Wahid Hasyim, S.H., yang juga tergabung dalam tim BASA REKAN, mengatakan, “Jangan takut bersuara untuk pembangunan daerah kita. Jangan khawatir mengkritik pemerintahan yang ada, selama kita berpegang pada kebenaran. Namun, kita juga harus menggunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Pemerintahan yang baik adalah yang tidak anti kritik. Kami sesalkan, untuk membungkam kritik, digunakan alat hukum oleh kekuasaan. Kami akan terus mendampingi para pengkritik yang tujuannya demi kepentingan perbaikan daerah kita.”

M. Hafidz Halim, S.H., pada kesempatan itu juga menambahkan, “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masmur Ka’ban, S.H., yang telah secara objektif melepaskan Suriansyah dari jerat pidana hari ini. Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan rahmat-Nya sehingga perkara ini bisa kami menangkan. Majelis Hakim sependapat dengan pledoi dan duplik kami sebelumnya. Sudah jelas bahwa perkara Suriansyah ini lebih kepada normatif hukum, di mana pasal yang digunakan dalam dakwaan dan tuntutan sebelumnya telah dihapus dan diubah.”

Halim menegaskan, “Hakim sependapat dengan kami bahwa pasal yang harus diterapkan adalah pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Suriansyah tidak bisa dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu, ini sesuai dengan asas ‘nullum crimen sine lege’ atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.”

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Halim mengungkapkan, “Atas putusan hakim hari ini, kami mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding. Kami sudah mempersiapkan langkah kontra memori banding dalam minggu-minggu mendatang setelah menerima memori banding. Tentunya kami akan tetap berpegang teguh dan meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang kami anggap sudah benar dan tepat.” tutupnya.

Dengan kemenangan ini, tim hukum BASA REKAN kembali menunjukkan kemampuannya dalam memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum yang sah, memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *