Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Potongan salinan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru ramai beredar di grup WhatsApp dan Facebook. Dokumen tersebut memuat kesaksian dari seseorang bernama Wijiono, yang dalam persidangan mengaku sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan. Namun, pengakuan itu kini dipersoalkan dan dianggap sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.
Hafidz Halim, S.H., pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, menyatakan keberatan atas kesaksian Wijiono dan menyebutnya sebagai saksi rekayasa. Ia merasa dikriminalisasi akibat kesaksian yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta struktur organisasi.
Bersama Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah secara hukum, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Halim kini berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wijiono ke Polda Kalimantan Selatan dan Mabes Polri di Jakarta. Mereka juga meminta perhatian Komisi III DPR RI agar turut mengawal proses penegakan hukum secara adil dan objektif.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Wijiono mengklaim sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan dan menyebut bahwa Halim tidak pernah magang di lembaga tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa surat magang atas nama Hafidz Halim tidak sah dan telah dicabut karena proses penyidikan.
Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh Ketua LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa nama Wijiono tidak pernah tercatat dalam struktur resmi lembaga dari tahun 2012 hingga sekarang, baik dalam akta pendirian maupun perubahan.
Posisi Sekretaris LBH Lekem Kalimantan hingga kini masih dijabat oleh H. Aspihani Ideris, sesuai dokumen resmi yang dimiliki lembaga tersebut.
Tak hanya itu, Halim juga membeberkan fakta bahwa Wijiono diketahui bekerja di perusahaan tambang batu bara di wilayah Sebamban, bukan di lingkungan lembaga bantuan hukum. Ia menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak menghadirkan Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah untuk bersaksi di pengadilan. Padahal menurutnya, hal itu penting untuk menguji validitas keterangan saksi yang disampaikan Wijiono.
“Nama saya dicemarkan, direkayasa, saya dikriminalisasi. Dan yang bersaksi bahkan bukan siapa-siapa dalam struktur resmi LBH Lekem Kalimantan. Saya sudah menolak kesaksiannya sejak awal, karena dia mengaku-ngaku sebagai Sekretaris LBH Lekem. Bahkan ia juga mengakui di persidangan kalau dia bekerja di tambang dari Senin sampai Jumat. Seharusnya hakim objektif dan saya dibebaskan,” ujar Halim kepada TAKAM5.COM dalam wawancara eksklusif pada Selasa (17/06/2025).
Halim menilai pencabutan surat magangnya dilakukan sepihak tanpa mekanisme yang sah. Ia kini menyiapkan laporan resmi terhadap Wijiono atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
TAKAM5.COM telah menghubungi Wijiono pada Rabu siang (18/06/2025) untuk meminta konfirmasi serta memberikan ruang hak jawab terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pada hari yang sama, redaksi juga menghubungi H. Aspihani Ideris untuk memastikan status Wijiono dalam struktur LBH Lekem Kalimantan. Dalam keterangannya, Aspihani menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara langsung. Namun ketika diminta memberikan klarifikasi tertulis sebagai hak jawab, hingga berita ini dimuat, ia belum menyampaikan dokumen resmi kepada redaksi.
Media ini juga memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim valid dari Ketua LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi, di antaranya akta notaris pendirian dan perubahan tahun 2012 dan 2013, NPWP lembaga, surat dari Kemenkumham, surat kuasa, foto kegiatan lembaga, serta KTA atas nama Hafidz Halim sejak tahun 2017 hingga 2020. Dokumen-dokumen itu disebut menjadi bukti bahwa Halim benar pernah terdaftar secara sah sebagai paralegal dan anggota aktif LBH Lekem Kalimantan.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut integritas lembaga bantuan hukum dan validitas kesaksian dalam persidangan. Jika terbukti ada keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah, maka akan menjadi preseden serius yang mencoreng marwah institusi hukum, khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Kotabaru. Proses ini akan menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.












