KOTABARU | TAKAM5.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menyatakan dirinya bersama pengurus lainnya siap membongkar dugaan penyalahgunaan surat magang oleh organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) dari angkatan 2019 hingga 2022. Nama LBH Lekem Kalimantan diduga telah dicatut dalam penerbitan surat keterangan magang untuk menjaring peserta calon advokat. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini antara lain mantan Ketua P3HI 2019 berinisial Muhajir, serta dua nama lainnya, yakni Aspihani dan Wijiono, yang belakangan dikenal sebagai pengurus pusat P3HI.

Aspihani Ideris, S.H., M.H. dan Wijiono, S.H. (Ketua dan Sekretaris OA P3HI) yang diduga pemberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah (Sumber Foto: google)
Aspihani Ideris, S.H., M.H. dan Wijiono, S.H. (Ketua dan Sekretaris OA P3HI) yang diduga pemberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah (Sumber Foto: google)

Dalam keterangannya kepada media, Badrul menyebut dugaan keterlibatan Aspihani cukup kuat karena yang bersangkutan mengaku sebagai Ketua Umum LBH Lekem Kalimantan saat menerbitkan surat magang tersebut, sementara Wijiono disebut-sebut mengklaim sebagai sekretaris. Badrul menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan struktur resmi LBH Lekem Kalimantan secara hukum. Ia menampilkan dokumen akta notaris nomor 32 tanggal 28 Oktober 2013 yang telah terdaftar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-75.AH.01.01.Tahun 2014, sebagai bukti bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua.

Badrul juga mengungkap bahwa beberapa tokoh internal, termasuk Amirullah dan Normilawati, S.H., yang diketahui merupakan istri dari Aspihani, masih mengakui dirinya sebagai ketua LBH Lekem yang sah. Ia menduga ada upaya sistematis yang dilakukan untuk memanfaatkan nama LBH Lekem Kalimantan demi kepentingan pribadi atau kelompok dalam proses pengangkatan advokat. Ia menambahkan, sejumlah dokumen berupa surat kuasa dan perjanjian kerja sama yang masih dipegangnya memperkuat posisinya sebagai pihak yang berwenang di dalam lembaga tersebut.

Selain itu, Badrul turut menyinggung kasus yang menimpa Hafidz Halim, yang disebut sebagai anak angkatnya. Ia menduga ada keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru yang justru menyeret Halim sebagai pihak yang harus menanggung akibat hukum. Menurutnya, seharusnya pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu tersebutlah yang bertanggung jawab.

“Kami menduga terjadi rekayasa hukum yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan LBH Lekem Kalimantan. Halim justru menjadi korban dari praktik tersebut. Demi kejelasan hukum dan mencegah jatuhnya korban baru, saya terpaksa harus membongkar semua ini,” ujar Badrul.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum saat ini yang menurutnya tidak boleh diisi oleh orang-orang yang sekadar cakap berbicara namun tidak memiliki integritas. Ia menyebut ada indikasi bahwa sejumlah orang yang terlibat dalam polemik ini memiliki status ijazah yang patut diragukan keabsahannya.

“LBH Lekem Kalimantan harus dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar berintegritas, bukan oleh mereka yang diduga pintar merekayasa dan memutarbalikkan fakta. Ini menyangkut nama baik lembaga, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.

Wartawan takam5.com telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak-pihak yang disebut dalam dugaan. Wijiono memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan, “Mohon maaf saya tidak bisa memberi komentar.” Sementara itu, pesan kepada Aspihani telah dibaca namun belum mendapat balasan. Redaksi juga masih berupaya menghubungi Muhajir, karena hingga kini belum memperoleh nomor kontak yang bersangkutan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *