KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda asal Desa Sungai Bali, Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, berujung tragis. Donny Iksan bin Juhai, korban penikaman pada Selasa malam (8/7/2025), dinyatakan meninggal dunia di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Rabu malam, 9 Juli 2025 pukul 21.35 WITA.

Kepastian ini diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan Jenazah dan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan pihak RSUD. Dalam dokumen resmi tersebut, Donny tercatat berusia 20 tahun dan meninggal dunia di ruang CICU RSUD Kotabaru.

Screenshot 20250710 003812 11zon

Screenshot 20250710 003825 11zon

Kuasa hukum keluarga korban, Ansori, S.H. dari Tim Hukum BASA Rekan, menyatakan bahwa penyebab kematian Donny diduga kuat akibat luka tusukan di bagian perut yang menyebabkan kebocoran ginjal dan pendarahan hebat.

“Kata perawat yang menangani, korban sempat mengalami koma sebelum dinyatakan meninggal. Kami klarifikasi langsung malam tadi. Luka tusuk di perut itu menyebabkan kerusakan serius pada organ dalam, termasuk ginjal,” terang Ansori, Rabu malam (9/7/25).

Sebelumnya, Donny ditikam oleh seorang pemuda bernama Restu bin Arifin (20), warga Desa Rampa, Pulau Sebuku. Kejadian itu terjadi di Jembatan Kuning, usai keduanya terlibat adu mulut terkait percakapan pesan singkat yang dianggap menghina. Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur yang memang sengaja dibawa disembunyikan dan balik jaket.untuk menemui korban

Setelah kejadian, pelaku langsung membuang senjata tajam ke sungai dan menyerahkan diri ke Polsek Pulau Sebuku. Sementara Donny yang mengalami luka serius sempat dirawat di Puskesmas Sungai Bali sebelum dirujuk ke RSUD Kotabaru.

Keluarga korban, yang merasa sangat terpukul atas kejadian ini, telah melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, didampingi kuasa hukum dari Tim BASA. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/03/VII/2025/POLSEK P. SEBUKU.

“Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas. Korban sudah tidak ada, dan kami ingin keadilan ditegakkan secara penuh,” tegas Ansori.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *