BANJARMASIN | TAKAM5.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melayangkan dua undangan klarifikasi kepada Dedi Ramdany terkait penyelidikan dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Kedua surat resmi bernomor B/Und-367/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus dan B/Und368/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tersebut diterbitkan pada 12 September 2025.

Dalam surat pertama, Dedi dipanggil sehubungan dengan Laporan Polisi LP/B/120/VIII/2025/SPKT/Polda Kalsel dengan terlapor Aspihani Idris (Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia), Undangan itu meminta dirinya hadir pada Selasa (16/9) pukul 10.00 WITA di Unit II Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jalan A. Yani Km 4,5 Banjarmasin.

Sementara pada surat kedua, panggilan ditujukan atas dasar Laporan Polisi LP/B/121/VIII/2025/SPKT/Polda Kalsel dengan terlapor Wijono (Sekretaris Jendral Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia). Untuk agenda ini, Dedi dijadwalkan hadir pada hari yang sama pukul 14.00 WITA di lokasi yang identik dengan undangan pertama.

Kedua surat tersebut ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Agus Sudrajat, dan menunjuk IPDA Deny Eko Darmawan sebagai penyidik yang memimpin klarifikasi. Adapun dasar hukum penyelidikan merujuk pada KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang penggunaan Ijazah atau Gelar Palsu Akademik.

Menanggapi panggilan itu, Dedi Ramdany, S.H. membenarkan dirinya telah menerima dua surat klarifikasi sekaligus. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Iya, betul saya sudah menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Kalsel. Ada dua surat yang saya terima sekaligus, satu terkait laporan Aspihani Idris Ketum P3HI dan satu lagi terkait laporan Wijono sekretaris P3HI,” kata Dedi saat dikonfirmasi TAKAM5.com, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Dedi memastikan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Saya akan hadir karena ini bagian dari proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada penyidik untuk menilai dan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk, semoga saja perkara ini berjalan sesuai harapan Masyarakat Kalimantan untuk penindakan para mafia Ijazah Palsu” Imbuhnya. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *