D KOTABARU KALSEL | TAKAM5.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (29/10/2025). Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi terkait pendampingan hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Martapura, Kabupaten Banjar, oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Benuasa, S.H., yang sebelumnya pernah mendampingi terdakwa saat pemeriksaan BAP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H.
Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA & Rekan). Sementara tim JPU diwakili oleh Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.
Dalam kesaksiannya, Benuasa, S.H. menjelaskan bahwa dirinya hanya sekali mendampingi terdakwa, yakni usai salat Zuhur hingga menjelang Magrib di Polsek Martapura. Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat penolakan pendampingan oleh terdakwa, serta tidak mengetahui isi dua unit telepon genggam yang disita sebagai barang bukti, meskipun mengetahui proses penyitaannya.
Namun, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga dan Syaprudin, S.Kom., S.H., M.H. alias Laupe, saksi Benuasa, S.H. tampak tidak konsisten dalam keterangannya dan sempat terpancing emosi hingga berkeinginan keluar ruang sidang. Majelis hakim pun menegur saksi dan meminta agar ia tenang. Sidang kemudian diskors selama 10 menit untuk menenangkan suasana persidangan.
Sementara itu, terdakwa Alimullah membantah seluruh keterangan saksi. Ia menegaskan bahwa saat pemeriksaan BAP tidak ada pendampingan hukum oleh Benuasa, dan menyebut saksi datang setelah BAP selesai. Tanda tangan pada dokumen, menurut terdakwa, dilakukan dalam kondisi yang tidak sesuai prosedur.
Terdakwa juga menyatakan bahwa barang bukti berupa ponsel bukan miliknya, melainkan milik petugas Lapas Martapura yang diserahkan kepadanya. Ia menilai isi BAP telah berubah dan terdapat banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, serta mengaku mendapat tekanan dan bentakan dari penyidik.
Menanggapi hal itu, Benuasa, S.H. tetap pada keterangannya dan membantah seluruh pernyataan terdakwa. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Kepada media, penasihat hukum terdakwa M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge.
“Dari berbagai fakta yang terungkap, kami yakin majelis hakim akan objektif membebaskan terdakwa. Banyak kejanggalan dalam perkara ini. Saksi mengaku BAP dilakukan usai Zuhur, tapi kami temukan fakta BAP dimulai pukul 11.00 WITA. Hal itu sejalan dengan bantahan Alimullah yang menerangkan adanya perubahan dalam BAP oleh pihak lain,” jelasnya.
Bang Naga menambahkan, surat penunjukan penasihat hukum justru dibuat setelah BAP selesai. Padahal secara hukum, penunjukan seharusnya dilakukan sebelum pemeriksaan dimulai. Hal tersebut, katanya, “jelas melenceng dari Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan merupakan syarat cacat prosedur.”
Lebih lanjut, ia menyinggung yurisprudensi pada Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 34/Pid.B/1995/PN.Tgl tertanggal 26 Juni 1995, yang menyatakan:
“Penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak sah karena Pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Halim.
“Kejanggalan-kejanggalan ini nanti akan diuraikan oleh ahli pidana yang akan kami hadirkan di persidangan berikutnya,” pungkasnya.
(@sir/Ril)






