Tanah bumbu, Kalsel | TAKAM5.com – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin kembali menggelar sidang perkara tindak pidana khusus narkotika Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Bln dengan terdakwa Nur Walidainy alias Dea binti M. Ridwan, Senin (6/1/2026).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana serta saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dari BASA & Rekan Cabang Kotabaru.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim PN Batulicin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miftahul Jannah, S.P., S.H. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) & Rekan.

Dalam persidangan, saksi Muliadi, yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, mengungkap pertemuannya dengan suami terdakwa, Taufik Rahman, pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, bertepatan dengan pelaksanaan Haul Guru Sekumpul di Banjarbaru.

Menurut keterangan saksi, Taufik sempat singgah di Posko Relawan Haul di depan Q Mall Banjarbaru dan mengaku pernah ditangkap bersama istrinya sekitar September 2025. Namun, Taufik tidak ditahan karena mengaku telah membayar Rp75 juta kepada oknum polisi agar dilepaskan.

Saksi juga menyampaikan bahwa Taufik sempat berjanji akan menanggung biaya hidup anak dan orang tua terdakwa. Namun, berdasarkan keterangan di persidangan serta hasil konfirmasi kepada keluarga terdakwa, janji tersebut tidak pernah direalisasikan sejak penangkapan hingga saat ini. Hal inilah yang mendorong saksi Muliadi memberanikan diri mendatangi kuasa hukum terdakwa dan memberikan keterangan di PN Tanah Bumbu.

Sementara itu, ahli pidana Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan harus berlandaskan KUHAP.

Ahli merujuk Pasal 184 KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti yang sah harus saling berkaitan satu sama lain.

“Apabila dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, maka unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan. Terdakwa harus dibebaskan atau dakwaan dinyatakan gugur,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ahli juga menegaskan bahwa barang bukti yang disebut milik Taufik Rahman tidak dapat dibebankan atau “ditukar” secara hukum kepada terdakwa.

Lebih lanjut, ahli menyoroti proses penggeledahan yang hanya dilakukan oleh penyelidik tanpa melibatkan penyidik, tanpa kehadiran ketua lingkungan setempat, serta tanpa pendampingan polisi wanita (Polwan), padahal yang digeledah adalah seorang perempuan dalam kondisi tidak pantas untuk dilakukan penggeledahan oleh petugas laki-laki. Menurut ahli, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius hukum acara pidana dan mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi dan martabat terdakwa, yang berdampak pada kecacatan prosedur dan materiil.

Ahli juga menyoroti dugaan hilangnya dua paket sabu yang kemudian berubah menjadi lima plastik klip kosong saat pembuktian di hadapan majelis hakim. Selain itu, lak segel barang bukti disebut telah terbuka sebelum diuji di persidangan, yang dinilai sebagai cacat prosedur fatal.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa juga telah mengajukan pertanyaan kepada saksi penyelidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Asep Setiawan, S.H. dan Hendi Riyono terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 4 September 2025 pukul 02.00 WITA.

Kedua saksi mengakui hanya menerima surat tugas kosong yang kemudian diisi secara tulisan tangan. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penggeledahan.

Penasihat hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang diduga mengandung cacat formil, di antaranya: Surat Perintah Penggeledahan, Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan, Penetapan Penggeledahan PN Nomor 138/Pid.B.Geledeh/2025/PN Blin, Penetapan Sita PN Nomor 464/Pid.B.Sita/2025/PN Blin.

Menurut ahli, penetapan penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan baru terbit lebih dari satu bulan setelah tindakan dilakukan, padahal dalam kondisi tidak mendesak, persetujuan pengadilan harus diperoleh terlebih dahulu.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa terdakwa sempat diamankan selama tiga hari bersama suaminya di belakang KFC Batulicin, namun tidak dibawa ke rutan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Suami terdakwa kemudian dilepaskan tanpa kejelasan hukum, sementara terdakwa tetap diproses hingga ke persidangan.

Selain itu, Ketua RT tempat terdakwa tinggal yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penggeledahan. Penasihat hukum juga menghadirkan sejumlah saksi a de charge lainnya yang menguatkan bahwa suami terdakwa turut ditangkap, namun dilepaskan tanpa dicantumkan dalam BAP.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi, saksi a de charge, dan ahli hukum pidana. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu dan Kotabaru, terutama terkait dugaan kejanggalan prosedur, kecukupan alat bukti, serta penerapan pasal dalam dakwaan. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, adil, dan berlandaskan prinsip due process of law. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *