Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Nur Walidainy alias Dea binti M. Ridwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (12/1/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap sejumlah fakta yang memunculkan dugaan pengalihan tanggung jawab pidana dari suami kepada istri, disertai berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan dan pembuktian.
Sidang perkara bernomor 267/Pid.Sus/2025/PN Bln tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Batulicin. Di hadapan majelis hakim, terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan kepemilikan maupun penggunaan narkotika.
Terdakwa menyatakan tidak pernah mengonsumsi narkotika sepanjang hidupnya, tidak mengetahui aktivitas suaminya terkait narkotika, serta tidak pernah menguasai barang bukti berupa bong, pipet kaca, maupun plastik klip yang ditemukan penyidik. Barang-barang tersebut, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan.
Dalam pemeriksaan juga terungkap alasan terdakwa bersedia “menggantikan” posisi suaminya dalam perkara ini. Terdakwa mengaku langkah tersebut dilakukan semata-mata karena alasan emosional dan pertimbangan keluarga, khususnya demi anak dan orang tua. Ia menegaskan tidak ada jaminan uang, kesepakatan tertulis, maupun imbalan apa pun. Terdakwa juga menyebut suaminya beralasan bahwa jika berada di luar, ia masih dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H., dari Tim Basa dan Rekan, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibantah oleh terdakwa. Di persidangan, terdakwa mengaku tidak pernah diperiksa secara layak, tidak diberi kesempatan membaca ulang BAP, serta tidak didampingi penasihat hukum.
Keberatan juga disampaikan terkait penanganan barang bukti. Penasihat hukum menilai pembukaan barang bukti, khususnya telepon genggam, tidak dilakukan sesuai prosedur karena diduga telah dibuka sebelum diperiksa di persidangan. Selain itu, lima plastik klip kosong yang diajukan sebagai barang bukti disebut tidak pernah dilihat terdakwa saat penangkapan dan baru muncul dalam proses persidangan.
Isu tes urin turut dipersoalkan. Meski sebelumnya diklaim telah dilakukan oleh penyidik, dalam persidangan terungkap bahwa tidak terdapat tes urin yang sah terhadap terdakwa. Hal ini dinilai melemahkan dasar pembuktian terkait dugaan penggunaan narkotika.
Halim yang akrab disapa Bang Naga juga mempertanyakan keabsahan saksi penyelidik yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dengan merujuk pada Pasal 159 KUHAP, karena dinilai tidak independen dan saling berkaitan dalam proses penyidikan.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, majelis hakim menegaskan pentingnya pembuktian yang objektif dan transparan. Majelis mengizinkan pemeriksaan lanjutan terhadap telepon genggam terdakwa dengan melibatkan teknisi, serta membuka ruang bagi para pihak untuk menghadirkan saksi tambahan guna menguji keabsahan alat bukti.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 19 Januari 2026, dengan agenda sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)





