TAKAM5.COM | Kotabaru, Kalsel — Rangkaian mediasi persoalan pertanahan di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) belum sepenuhnya menutup ruang keluhan warga. Seusai forum resmi berlangsung, seorang warga bernama Yoni Gunawan turut menyampaikan pengaduan langsung kepada Dirjen Kementerian ATR/BPN yang berhadir.

Baca juga: Penantian 6 Tahun Terbayar 6 Bulan, Tim BASA REKAN Berhasil Perjuangkan SHM di Area Tambang

Dalam penyampaian itu, Yoni didampingi tim kuasa hukum dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN), bersama sejumlah pendamping masyarakat lainnya.

Yoni mengaku telah memperjuangkan hak atas lahannya selama bertahun-tahun. Ia datang dengan membawa sejumlah dokumen berupa SHM dan Foto tanaman Porang serta Foto lahan yang dirusak menjadi lahan tambang, menurutnya hal tersebut menjadi bukti kepemilikan serta dasar tuntutan ganti kerugian.

“Saya sudah hampir lima tahun memperjuangkan tanah saya. Ini saya membawa bukti,” ujarnya di hadapan perwakilan pemerintah.

Menurut Yoni, kebun yang ia kembangkan dengan dana pinjaman perbankan mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Ia menuturkan, tanaman porang yang telah ditanam dalam jumlah besar terdampak sebelum adanya kesepakatan nilai ganti rugi. Lebih miris lagi, kondisi tersebut membuatnya terancam kehilangan rumah karena tidak mampu lagi membayar cicilan kepada bank tempat ia meminjam.

Dalam simulasi perhitungan yang disebut berasal dari pihak perusahaan, nilai lahan seluas 2,32 hektare ditaksir Rp107 juta. Tanam tumbuh dihitung sekitar 259 ribu pohon dengan nominal kurang lebih Rp407 juta, sehingga total penawaran berada di kisaran Rp514 juta.

Meski demikian, Yoni menegaskan angka tersebut belum pernah disepakati.

“Keberatan, karena menurut saya itu jauh dari kata wajar, saya buat tanam Porang aja sudah milyaran habisnya” katanya.

Ia menyebut jumlah tanaman yang ia miliki mencapai sekitar 350 ribu pohon dan modal yang telah dikeluarkan bernilai sangat besar, bahkan disebut mencapai miliaran rupiah. Karena itu, ia meminta adanya perhatian serius dari pemerintah.

“Saya mohon keadilan. Minta pertanggungjawaban yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim BASA dan Rekan, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi.

Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan agar warga tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan dengan perusahaan besar.

“Kami hadir memastikan masyarakat mendapatkan keadilan. Semua proses harus berjalan sesuai aturan, dan sebelum ada kesepakatan, tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tegas Badrul.

Ia juga meminta agar pemerintah serta aparat terkait ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lapangan selama proses masih berjalan.

Menanggapi pengaduan itu, perwakilan dari kementerian ATR/BPN meminta agar seluruh data pendukung diserahkan secara tertulis kemudian diserahkan ke kantor wilayah sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pihak warga dan perusahaan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *