Kotabaru | TAKAM5.com – Aliansi Gerakan Buruh dan Rakyat (Gebrak) menyuarakan empat tuntutan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kamis (4/9/25). Aspirasi buruh sawit ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, yang berjanji akan menindaklanjuti dalam program legislasi maupun kebijakan daerah.

Ketua Gebrak, Hatijah, menyebut pertemuan tersebut membawa angin segar bagi perjuangan buruh sawit. “Alhamdulillah, dari empat agenda utama kami hari ini sudah diakomodir dan tinggal menunggu tindak lanjut DPRD,” ujarnya.

IMG 20250904 162605 11zon

Empat tuntutan utama yang dibawa meliputi percepatan pembahasan Raperda perlindungan buruh sawit, penetapan kenaikan UMK dan UMSK 2026, keterwakilan buruh sawit dalam Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK.

Wakil Ketua Gebrak, Rutqi, menegaskan pihaknya telah menyiapkan naskah akademik Raperda tersebut sejak dua tahun lalu. “Kami berharap Raperda ini segera masuk dalam program legislasi daerah. Kalau memang baru bisa dibahas 2026, itu komitmen yang akan kami pegang,” jelasnya.

IMG 20250904 163554 11zon

Gebrak juga menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen, sesuai hasil survei yang menempatkan kebutuhan buruh di kisaran 8,5–10 persen. Untuk upah sektoral, usulan yang diajukan adalah kenaikan 15 persen. Selain itu, buruh meminta pemisahan upah pokok dari tunjangan agar tidak merugikan pekerja.

Tuntutan lain yang mengemuka adalah perwakilan dua orang buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK sebagai bentuk perlindungan atas maraknya pemutusan hubungan kerja di perkebunan sawit.

Selain empat tuntutan utama, Gebrak juga menyoroti status kerja buruh sawit. Mereka menolak sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dianggap tidak sesuai dengan sifat pekerjaan di perkebunan. Persoalan jam kerja, cuti, pemotongan gaji, hingga praktik penggabungan upah dengan tunjangan juga menjadi catatan penting.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi buruh. “Draf Raperda sudah kami terima, insyaallah akan kami usahakan masuk dalam program legislasi 2025. Kalau pun tidak memungkinkan, kami dorong masuk di 2026. Untuk Satgas PHK juga akan segera dibentuk,” katanya.

Suwanti menambahkan, DPRD akan memastikan pembahasan UMK dan UMSK 2026 dilakukan dengan memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kotabaru. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *