KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Polemik dugaan tuduhan kehamilan terhadap dua siswi di salah satu SMA di wilayah Pulau Laut, Kotabaru, kini mendapat perhatian dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kotabaru sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kotabaru, Alamaturadiah, S.H.

Baca juga: Mediasi Dibuka, Kuasa Hukum Balik Pertanyakan Sekolah: Siapa yang Sebenarnya Lalai Jaga Kerahasiaan Siswi?

Alamaturadiah menyampaikan keprihatinannya atas persoalan tersebut. Ia menilai setiap penanganan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus mengedepankan prinsip perlindungan, penghormatan terhadap martabat anak, serta menjaga kerahasiaan persoalan pribadi mereka.

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat menghakimi dan mempermalukan anak,” ujar Alamaturadiah, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Dikecam! Siswi di Kotabaru Divonis Hamil Tanpa Bukti Akurat, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Gandeng Basa & Rekan

Dalam pernyataan tertulisnya, Alamaturadiah mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa yang menimpa dua siswi SMA yang menurut informasi yang diterimanya diduga dituduh hamil oleh seorang guru perempuan. Kedua siswi tersebut kemudian disebut diminta atau menjalani tes kehamilan di lingkungan sekolah, dengan diketahui oleh sejumlah guru maupun teman-teman mereka.

Yang menjadi perhatian, lanjutnya, hasil pemeriksaan kehamilan terhadap kedua siswi tersebut disebut menunjukkan hasil negatif.

Menurut Alamaturadiah, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara sederhana. Tuduhan mengenai kehamilan terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dapat menimbulkan dampak serius, terutama terhadap kondisi psikologis, rasa percaya diri, hubungan sosial dan keberlangsungan pendidikan anak.

“Kami mempertanyakan, apakah tindakan tersebut telah mempertimbangkan hak anak atas privasi, perlindungan martabat, keamanan psikologis, serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman?” ujarnya.

Ia menegaskan, seorang guru memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, membina dan memastikan kondisi peserta didik. Namun, tanggung jawab tersebut menurutnya harus dijalankan dengan kebijaksanaan, etika profesi dan tetap menghormati hak-hak anak.

Apabila terdapat kekhawatiran terhadap kondisi seorang siswi, kata Alamaturadiah, penanganannya semestinya dilakukan secara proporsional, tertutup dan melalui prosedur yang tepat.

“Anak perempuan bukan objek tuduhan, bukan sasaran penghakiman, dan bukan pihak yang boleh dipermalukan atas nama pembinaan pendidikan,” tegasnya.

Alamaturadiah juga menilai hasil pemeriksaan yang disebut negatif belum serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai bagaimana dugaan tersebut muncul dan mengapa pemeriksaan dilakukan di lingkungan sekolah.

Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif, termasuk mengenai dasar munculnya dugaan, proses pemeriksaan, persetujuan yang diberikan, siapa saja yang mengetahui, serta dampak yang mungkin dialami oleh kedua siswi.

“Kami meminta kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif,” katanya.

Selain itu, ia meminta agar identitas kedua siswi tetap dirahasiakan dan keduanya mendapatkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

Menurutnya, anak juga harus dipastikan tidak mengalami intimidasi, diskriminasi maupun perundungan setelah persoalan tersebut mencuat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak anak atau etika profesi, Alamaturadiah meminta agar langkah sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan.

Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi guru atau pihak sekolah sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi seorang guru tanpa pemeriksaan. Namun, kami juga tidak dapat membiarkan persoalan yang menyangkut martabat dan hak anak dianggap sebagai hal biasa,” ujarnya.

Menurut Alamaturadiah, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

“Pendidikan harus membentuk karakter, bukan melukai harga diri. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan bagi peserta didik,” katanya.

Ia menegaskan LPA Kotabaru akan mendorong agar hak-hak anak tetap menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.

“Kami berdiri untuk memastikan bahwa setiap anak perempuan memperoleh haknya untuk belajar dengan aman, dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Alamaturadiah mengingatkan, sebuah tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas dapat meninggalkan dampak panjang bagi seorang anak, bahkan ketika persoalan tersebut nantinya dinyatakan tidak terbukti.

“Jangan biarkan sebuah tuduhan menjadi luka yang dibawa anak sepanjang hidupnya. Lindungi anak, tegakkan etika pendidikan dan hadirkan keadilan,” pungkasnya. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *