KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM  — Seorang siswi SMAN berusia 16 tahun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, disebut mengalami tekanan psikologis setelah diduga dinyatakan hamil delapan minggu oleh pihak sekolah berdasarkan hasil testpack yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Namun, hasil pemeriksaan berikutnya di fasilitas kesehatan disebut menunjukkan hasil berbeda. Pemeriksaan urine menggunakan beberapa testpack disebut negatif, sementara pemeriksaan USG juga disebut tidak menunjukkan adanya kehamilan.

Persoalan tersebut kini dibawa ke ranah hukum. Keluarga siswi yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Bunga telah menunjuk Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif atau Basa & Rekan untuk melakukan pendampingan hukum.

Berdasarkan kesaksian Bunga, rangkaian kejadian bermula pada Senin, 21 September 2026. Saat jam terakhir pelajaran Geografi, guru yang mengajar disebut menyampaikan mengenai kemungkinan razia rambut yang disemir.

Keesokan harinya, Selasa, 22 September 2026, setelah pelajaran Geografi pada jam pertama selesai, seorang guru yang disebut Bunga sebagai Ibu Vina memanggil salah seorang temannya ke kantor sekolah.

Bunga awalnya mengira pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana razia rambut karena temannya disebut memiliki rambut yang disemir.

Saat Bunga hendak pergi ke kantin, ia justru ikut dipanggil ke kantor. Keduanya kemudian berada di ruangan bersama guru tersebut.

Ketika ditanya mengenai alasan pemanggilan, Bunga mengaku mendapat penjelasan bahwa mereka akan mengikuti penelitian Biologi, bahkan disebut sebagai penelitian S2.

Setelah itu, Bunga dan temannya diarahkan menuju toilet untuk menjalani tes urine menggunakan testpack. Pemeriksaan tersebut, menurut kesaksian Bunga, dilakukan dengan pengawalan seorang guru yang disebutnya sebagai Ibu Okta.

Selesai menjalani pemeriksaan, keduanya diminta kembali ke kelas.

Bunga mengatakan dirinya dan temannya kemudian menangis. Teman-teman sekelas sempat menanyakan alasan keduanya menangis setelah melihat kondisi tersebut.

Tidak lama kemudian, teman-teman Bunga meninggalkan kelas. Bunga masih berada seorang diri ketika kembali dipanggil ke ruang UKS oleh Ibu Vina.

Di ruang UKS, menurut kesaksian Bunga, terdapat dua guru. Ia kemudian diminta untuk berkata jujur.

Tak lama kemudian, hasil testpack diperlihatkan.

Bunga mengatakan testpack miliknya disebut menunjukkan dua garis, sedangkan milik temannya disebut hanya menunjukkan satu garis.

Dari hasil tersebut, Bunga mengaku diberi tahu bahwa dirinya positif hamil.

Tidak hanya dinyatakan positif, Bunga juga mengaku disebut telah hamil sekitar delapan minggu.

“Punya ikam positif. Dari testpack-nya. Ikam sudah hamil delapan minggu,” kata Bunga, mengingat ucapan yang diterimanya saat itu.

Pernyataan tersebut membuat Bunga terkejut. Ia mengaku tidak percaya dan meminta agar pemeriksaan dilakukan kembali.

Namun, menurut kesaksiannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bunga kemudian diarahkan ke puskesmas dan dikawal lima orang guru.

Setelah itu, pihak sekolah membawanya ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Di Puskesmas, Bunga kembali menjalani tes urine. Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan menggunakan tiga testpack dan hasilnya disebut negatif.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan USG.

Menurut Bunga dan keluarganya, hasil pemeriksaan USG juga tidak menunjukkan adanya kehamilan.

Bunga mengatakan sebelum pemeriksaan dilakukan, guru yang mendampinginya sempat menyampaikan kepada tenaga kesehatan bahwa teman Bunga sebelumnya yang dicurigai. Namun, hasil pemeriksaan di sekolah justru disebut menunjukkan Bunga yang positif.

Teman Bunga kemudian turut diperiksa. Hasil pemeriksaan terhadap temannya disebut negatif.

Setelah hasil pemeriksaan diketahui, guru yang mendampingi Bunga kemudian dipanggil dan diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Bunga mengatakan setelah mengetahui hasilnya, seorang guru yang disebutnya sebagai Ibu Pina mengatakan, “Untung aja lah ikam.”

Setelah itu, menurut Bunga, dirinya ditinggalkan.

Pemeriksaan kemudian kembali dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Ibu Bunga membawa anaknya untuk memastikan kembali kondisi tersebut.

Menurut Bunga, hasil pemeriksaan ulang kembali negatif. Pemeriksaan USG juga disebut tidak menunjukkan kehamilan.

Setelah memperoleh hasil pemeriksaan tersebut, keluarga mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.

Menurut Bunga, pihak sekolah kemudian menyebut perubahan postur tubuhnya sebagai salah satu alasan munculnya kecurigaan.

Bunga mengaku memang sebelumnya memiliki tubuh yang sangat kurus. Namun, setelah mengonsumsi minuman penambah nafsu makan, berat dan bentuk tubuhnya mengalami perubahan.

Ia juga mengatakan dirinya sering tidur. Hal tersebut, menurut Bunga, menjadi bagian dari penjelasan mengenai perubahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan dugaan kehamilan.

Bagi Bunga, persoalan tersebut kemudian menjadi beban berat karena kabar mengenai dirinya telah menyebar di lingkungan sekolah.

Ia merasa malu dan terpukul. Terlebih saat menjalani pemeriksaan di Puskesmas, dirinya masih mengenakan pakaian sekolah dan berada di tempat yang menurutnya ramai.

“Supan aja tuh. Apalagi kan pakai baju sekolah. Di USG banyak orang,” ujar Bunga.

Sejak kejadian tersebut, Bunga mengaku tidak lagi masuk sekolah.

Ibunya Bunga, mengatakan keluarga tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. Menurut dia, tuduhan tersebut membuat keluarga merasa malu karena telah diketahui oleh lingkungan sekitar.

“Sebagai orangtuanya tidak terima, Pak. Soalnya kami supan, soalnya sama itu dipitnah juga,” ujarnya.

Ibu Bunga juga mengatakan hingga saat ini pihak sekolah belum menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga.

“Tidak ada, tidak ada yang meminta maaf,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat anaknya mengalami trauma dan tidak mau kembali ke sekolah.

Persoalan itu kemudian mendorong keluarga menggandeng Kantor Hukum Basa & Rekan.

Kuasa hukum keluarga, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan pihaknya menyayangkan munculnya kesimpulan mengenai kehamilan terhadap seorang anak tanpa dasar pemeriksaan medis yang menurut pihak keluarga dapat dipertanggungjawabkan.

“Tindakan oknum pendidik di sekolah tersebut sangat kami sayangkan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika dunia pendidikan. Bagaimana bisa seorang tenaga pendidik memvonis siswinya hamil delapan minggu hanya berdasarkan asumsi visual postur tubuh, tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan?” ujar Dimas.

Menurut Dimas, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hasil pemeriksaan, tetapi juga dampak terhadap kondisi psikologis dan nama baik korban.

Ia mengatakan pihaknya kini mengumpulkan hasil pemeriksaan medis, kronologi kejadian, serta keterangan korban dan keluarga sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Arief Safi’i, S.H., yang juga merupakan bagian dari tim hukum Basa & Rekan, mengatakan proses hukum telah mulai ditempuh.

Arief menyebut tim hukum telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kotabaru pada 24 September 2026.

“Untuk langkah hukum, kami dari tim Basa & Rekan sudah melakukan Dumas di Polres Kotabaru pada 24 September 2026. Saat ini proses tersebut kami tindak lanjuti dengan melengkapi bukti-bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kejadian yang dialami klien kami,” ujar Arief.

Menurut Arief, pihaknya masih mengkaji instrumen hukum yang relevan berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami dari Kantor Hukum Basa dan Rekan saat ini sedang mengkaji seluruh instrumen hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Bukti medis dari Puskesmas sudah sangat jelas menunjukkan bahwa klien kami tidak seperti apa yang sebelumnya dituduhkan secara sepihak oleh pihak sekolah,” katanya.

Arief menegaskan pihaknya akan menempuh proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas persoalan ini, dan kami tidak akan tinggal diam dalam membela hak serta masa depan anak di bawah umur,” tegasnya.

Bagi keluarga, persoalan tersebut kini bukan hanya mengenai perbedaan hasil pemeriksaan testpack. Mereka berharap nama baik Bunga dapat dipulihkan dan anak tersebut dapat kembali memperoleh rasa aman untuk melanjutkan pendidikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar pemeriksaan di sekolah, alasan munculnya kesimpulan kehamilan delapan minggu, serta tanggapan pihak sekolah terhadap hasil pemeriksaan di Puskesmas belum diperoleh dari pihak sekolah. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *