KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Polemik dugaan “vonis hamil” terhadap seorang siswi di wilayah Kotabaru memasuki babak baru. Ketika pihak sekolah mempersoalkan pemberitaan media dan menyatakan mempertimbangkan hak jawab maupun hak koreksi, kuasa hukum keluarga justru balik mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum terjawab.
Persoalannya kini bukan hanya soal pemberitaan. Di balik bantahan sekolah, muncul pertanyaan mengenai bagaimana seorang peserta didik ditangani, sejauh mana orang tua dilibatkan, bagaimana kerahasiaan anak dijaga, dan mengapa keluarga mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi dari sekolah untuk membahas persoalan tersebut.
Di tengah perbedaan keterangan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan memilih membuka jalur mediasi sebelum persoalan masuk ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.8.7/0658/Disdikbud/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Klarifikasi Pengaduan.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan Nomor 002/SP-02/BASA-KTB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 yang disampaikan kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan rekan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan psikologis, pencemaran nama baik serta pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan seorang guru terhadap seorang peserta didik.
Namun, belum ada kesimpulan bahwa pihak sekolah maupun guru terbukti melakukan pelanggaran. Proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan mediasi.
Sebelumnya, pihak sekolah telah menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor 01.1.11.9/555-SMAN 1 PLxxxxx/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, sekolah membantah pernah memberikan keputusan sepihak yang menyatakan siswi tersebut positif hamil delapan minggu.
Pihak sekolah juga menyebut pemberitaan yang beredar dinilai tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang dan bukan merupakan pernyataan resmi institusi sekolah.
Sekolah menyatakan penanganan terhadap siswi dilakukan melalui bidang kesiswaan berdasarkan SOP dan MoU, dengan pendekatan pembinaan preventif, perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan peserta didik.
Sekolah juga menyebut pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak yang mengatasnamakan keluarga melalui WhatsApp. Namun, ketika diminta datang untuk duduk bersama, pihak tersebut disebut menolak dengan alasan persoalan telah masuk ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polres Kotabaru.
Keberatan lain yang disampaikan sekolah berkaitan dengan pemberitaan media yang sebelumnya mencantumkan nama guru tanpa inisial atau sensor.
Pihak sekolah menilai pencantuman tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun pribadi tenaga pendidik. Sekolah juga menyatakan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Dalam klarifikasinya, sekolah turut menyinggung Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur antara lain independensi, profesionalitas, verifikasi serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Keterangan tersebut kemudian mendapat respons dari kuasa hukum keluarga, Dimas Rifaldi, S.H.
Menurut Dimas, sampai saat ini tidak pernah ada undangan resmi dari sekolah kepada orang tua atau keluarga untuk datang dan membahas persoalan tersebut.
Dimas juga membantah apabila disebut pihak keluarga pernah mengirimkan surat kepada sekolah. Menurutnya, orang tua tidak pernah merasa mengirim surat dan tidak pernah pula menerima pemanggilan resmi dari sekolah untuk mendapatkan penjelasan mengenai tuduhan maupun prosedur yang dilakukan terhadap anak tersebut.
“Tidak pernah ada undangan resmi dari sekolah kepada keluarga tentang ajakan ke sekolah sampai hari ini. Tidak pernah ada klarifikasi dari sekolah kepada keluarga perihal tuduhan dan prosedur seperti apa yang sekolah lakukan,” ujar Dimas pada kamis (8/1/2026).
Kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana prosedur penanganan terhadap seorang siswi dilakukan tanpa terlebih dahulu memanggil orang tua.
Pertanyaan itu muncul karena keluarga mengaku bahwa persoalan bermula ketika siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan diarahkan menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan.
Menurut keterangan keluarga, siswi tersebut kemudian disebut positif hamil delapan minggu. Namun, setelah dibawa ke fasilitas kesehatan, hasil pemeriksaan yang dilakukan keluarga disebut menunjukkan hasil berbeda.
Keluarga menyebut pemeriksaan di Puskesmas menunjukkan hasil negatif dan pemeriksaan lanjutan menggunakan USG juga tidak menunjukkan adanya kehamilan.
Orang tua bahkan kembali membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi tersebut.
Perbedaan hasil dan keterangan itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan keluarga melalui kuasa hukumnya.
Selain prosedur, Dimas juga mempertanyakan bagaimana kerahasiaan seorang anak dijaga selama proses tersebut.
Menurutnya, pihak keluarga menilai informasi mengenai dugaan kehamilan siswi tersebut sudah diketahui teman-teman sekelas bahkan sebelum pemberitaan mengenai persoalan tersebut muncul.
“Bagaimana kerahasiaannya dari sekolah, sehingga seluruh kelas tahu bahkan sebelum diberitakan?” katanya.
Pertanyaan lain diarahkan pada kondisi siswi setelah persoalan tersebut terjadi.
Menurut Dimas, anak tersebut kemudian tidak lagi masuk sekolah. Namun, pihak keluarga menilai tidak ada langkah nyata dari sekolah untuk mencari tahu kondisi peserta didik maupun memanggil orang tuanya secara resmi.
“Bahkan pihak sekolah tidak pernah mencari anak didiknya yang sudah tidak masuk sekolah,” ujarnya.
Dimas kemudian menanggapi keberatan sekolah yang mempersoalkan pemberitaan media online.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menurutnya memberikan jaminan bagi pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga merujuk Pasal 6 huruf d UU Pers mengenai peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Menurut Dimas, persoalan pemeriksaan atau dugaan tes kehamilan terhadap seorang peserta didik di lingkungan sekolah merupakan isu yang memiliki dimensi kepentingan publik.
“Orang yang diberitakan tidak harus memberi izin. Kalau pemberitaan wajib seizin pihak yang diberitakan, tidak akan pernah ada berita soal dugaan pelanggaran,” kata Dimas.
Terkait keberatan sekolah mengenai pencantuman nama guru, Dimas juga menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban penggunaan inisial.
Menurutnya, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tidak secara umum mewajibkan penggunaan inisial terhadap orang dewasa dalam setiap pemberitaan.
Namun, perlindungan identitas anak merupakan prinsip yang harus diperhatikan secara khusus.
Dimas menyebut Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bagian dari prinsip perlindungan terhadap identitas anak.
Ia menilai prinsip tersebut justru telah diterapkan dalam pemberitaan yang dilakukan media.
“Kewajiban itulah yang justru dijalankan media: nama samaran ‘Bunga’, tanpa nama sekolah, tanpa alamat, wajah disamarkan,” ujarnya.
Dimas juga menjelaskan bahwa nama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya hanya berupa nama panggilan seperti “Ibu …”, bukan nama lengkap, NIP, jabatan maupun nama sekolah.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan pemberitaan mengenai dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
Ia menegaskan, apabila pihak sekolah menganggap terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, tersedia mekanisme khusus dalam hukum pers untuk menyelesaikannya.
Menurut Dimas, sengketa mengenai produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers, bukan langsung diarahkan ke ranah pidana.
Ia merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pers.
Dimas juga menyebut mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers sebagai jalur yang dapat digunakan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Sengketa pemberitaan ditempuh lewat Dewan Pers, bukan pidana,” tegasnya.
Menurut Dimas, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengarahkan pengaduan terkait produk jurnalistik untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Karena itu, ia berharap persoalan tidak berhenti pada saling menyalahkan, khususnya antara pihak keluarga, sekolah dan media.
“Kalau ada bagian pemberitaan yang dianggap tidak tepat, tentu ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Silakan disampaikan bagian mana yang dianggap tidak benar, sehingga dapat diklarifikasi secara terbuka dan berimbang,” kata Dimas.
Hal senada disampaikan Alamaturadiah, S.H., salah satu kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dari kantor hukum Basa & Rekan.
Alamaturadiah mempertanyakan keseriusan pihak sekolah dalam membuka ruang mediasi.
Menurutnya, pihak kuasa hukum sebelumnya telah mendatangi sekolah dan bertemu langsung dengan kepala sekolah. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak berlangsung lama karena kepala sekolah menyampaikan akan segera berangkat ke Banjarmasin.
“Kalau memang sekolah ada niat untuk mediasi, kenapa waktu kami ke sana dan bertemu kepala sekolah, beliau seolah-olah tidak mau lama menerima kami dan mengatakan beberapa menit lagi akan ke Banjarmasin. Sementara ibu guru yang kami persoalkan juga tidak terlihat,” ujar Alamaturadiah.
Ia juga mempertanyakan persoalan surat pindah siswi tersebut.
Menurut Alamaturadiah, surat pindah baru diberikan setelah pihak keluarga beberapa kali memintanya kepada sekolah.
“Kenapa surat pindah murid tersebut tidak diberikan kalau tidak diminta beberapa kali oleh keluarga?” katanya.
Alamaturadiah menambahkan, pihak keluarga tidak berhenti pada satu kali pemeriksaan medis.
Karena ingin mendapatkan kepastian mengenai kondisi anaknya, orang tua kembali membawa siswi tersebut ke dokter untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Orang tuanya sampai membawa anaknya lagi ke dokter karena ingin lebih meyakinkan, dan ternyata memang negatif,” ungkapnya.
Menurut Alamaturadiah, rangkaian tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibuka dalam proses mediasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai apa yang sebenarnya dialami siswi dan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan setelah persoalan tersebut muncul.
Di sisi lain, pihak sekolah tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan siswi tersebut hamil delapan minggu.
Perbedaan keterangan antara sekolah dan keluarga inilah yang kini akan diuji melalui ruang klarifikasi dan mediasi yang dibuka Disdikbud Kalsel.
Bagi keluarga, persoalan tersebut menyangkut kondisi psikologis anak, prosedur penanganan, keterlibatan orang tua dan perlindungan kerahasiaan peserta didik.
Sementara bagi sekolah, persoalannya juga menyangkut bantahan terhadap informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta serta perlindungan terhadap nama baik institusi dan tenaga pendidik.
Mediasi nantinya diharapkan dapat mempertemukan kedua versi tersebut dengan dokumen, kronologi dan keterangan dari masing-masing pihak.
Sebab, hingga tahap ini belum ada keputusan yang menyatakan pihak sekolah atau guru terbukti melakukan pelanggaran.
TAKAM5.COM juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak sekolah, guru maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda atas pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)









