Kotabaru | Takam5.com – Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar Peninjauan Setempat (PS) atas objek sengketa lahan di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kamis (24/7/2025). PS ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan antara penggugat, Abdul Muthalib dan Anton Timur, melawan perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC).

Kegiatan peninjauan dihadiri oleh majelis hakim, panitera, penggugat dan tergugat, serta kuasa hukum masing-masing. Tim pengadilan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat dengan kondisi fisik di lapangan.

IMG 20250728 WA0014 11zon
Tim pengadilan dan kuasa hukum melakukan peninjauan di lahan sengketa Desa Selaru. Sebagian area kini tampak sebagai bekas galian tambang. (Istimewa)

Kuasa hukum penggugat, Djupri Efendi, S.H., dari kantor hukum Basa dan Rekan, menegaskan bahwa peninjauan ini sangat penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa sekaligus membuktikan telah terjadinya penguasaan tanpa dasar hukum oleh korporasi.

“Peninjauan ini menjadi momen kunci dalam perkara. Dari lapangan, terlihat sebagian besar lahan milik klien kami telah berubah fungsi menjadi area tambang. Bahkan sebagian besar sudah menjadi kubangan danau bekas galian, dengan kerusakan yang cukup parah. Ini menunjukkan adanya eksploitasi tanpa dasar yang sah,” ujar Djupri.

IMG 20250726 WA0028 11zon

Hal senada disampaikan oleh Iksan, S.H., anggota tim pendamping penggugat yang ikut dalam peninjauan. Ia menyebut bahwa lebih dari setengah luas lahan milik Abdul Muthalib dan Anton Timur telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Di lokasi terlihat jelas bekas galian tambang yang membentuk kubangan cukup dalam. Berdasarkan pengukuran kasar, di perkirakan kedalamannya mencapai sekitar ± 24 meter,” ujar Iksan. Sabtu, (26/7/2025)

Pihak penggugat menyatakan aktivitas tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa adanya ganti rugi, meski mereka mengantongi SHM yang sah.

Takam5.com telah menghubungi pihak Humas PT STC untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait peninjauan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *