Banjarbaru | TAKAM5.COM – Kemenangan Tim Hukum BASA & REKAN Cabang Kotabaru dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat apresiasi langsung dari Badrul Ain Sanusi Al Afif. Ia menyebut pencapaian ini sebagai bukti keteguhan anak-anak didiknya dalam menegakkan keadilan.
Perkara ini bermula dari laporan H. Sayed Ja’far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru pada 2020. Ia mengadukan M. Suriansyah alias Ambo ke Polres Kotabaru setelah unggahan di Facebook yang menyebutnya sebagai “pembohong dan pendusta” mencuat ke publik. Laporan itu berujung pada proses peradilan pidana.

Sidang vonis terhadap Suriansyah digelar pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Kotabaru. Masmur Ka’ban, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan dalam perkara nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Suriansyah lepas dari tuntutan hukum lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal dari Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku.
“Perkaranya dikembalikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru karena penggunaan pasal yang telah dicabut dan diubah,” terang Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hasil itu, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., tak kuasa menyembunyikan rasa bangganya.
“Saya bangga menjadi ayah dari anak-anak saya yang mempunyai semangat juang dan kepedulian begitu tinggi demi tegaknya keadilan. Mereka membuktikan dedikasi, integritas, dan loyalitas mereka di lapangan. Harapan saya, mereka tetap istikamah menjadi pejuang keadilan yang konsisten dan profesional,” ungkap Badrul dengan penuh kebahagiaan.
Senada dengan Badrul, Mardian Jafar advokat senior dan sesepuh Tim Hukum BASA & REKAN turut memberikan apresiasi atas kinerja tim.
“Saya salut atas keuletan dan ketelitian mereka. Mereka mampu membuktikan bahwa JPU salah menerapkan pasal terhadap klien. Pasal UU ITE yang dijadikan dasar dakwaan sudah dihapus dan diubah,” ujarnya.
Mardian yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas Aliansi Indonesia menekankan pentingnya kebebasan berpendapat, namun tetap menggunakan bahasa yang santun.
“Ini pelajaran bagi kita semua. Kita jangan takut mengkritik pemerintahan, tapi tetap bijak dalam berkomentar. Suriansyah hanya ingin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintahan saat itu, namun pemilihan katanya memang kurang tepat,” katanya.
Sementara itu, Yudhi Tubagus Naharuddin dari Tim Hukum BASA & REKAN Pusat menilai kemenangan ini sebagai kemenangan demokrasi.
“Kita harus berani bersuara, karena negara kita negara demokrasi. Namun, kritik tetap harus disampaikan dengan cara yang bijak. Kami menyesalkan upaya membungkam demokrasi melalui penggunaan hukum secara tidak proporsional. Semoga praktik seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” tegas Yudhi.
M. Hafidz Halim, S.H., anggota tim hukum yang juga terlibat langsung dalam perkara ini, mengapresiasi objektivitas majelis hakim.
“Majelis Hakim sependapat dengan pledoi dan duplik kami. Perkara ini murni soal normatif hukum, di mana pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak berlaku lagi,” kata Halim.
Ia menegaskan, penerapan hukum harus mengacu pada asas nullum crimen sine lege, yakni tidak ada kejahatan tanpa peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu.
Halim juga mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan ini.
“Kami sudah mempersiapkan kontra memori banding setelah menerima memori banding dari jaksa. Kami berharap Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan memperkuat putusan yang sudah objektif ini,” jelas Halim.
Dengan kemenangan ini, Tim Hukum BASA & REKAN kembali membuktikan konsistensi mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, memastikan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum yang berlaku. (***)








