Jakarta | TAKAM5.COM – Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) resmi melaksanakan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Kota Serang, Rabu. (24/9/25). Acara tersebut dihadiri para pengurus DPP HAPI yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jendral I, Dr. Hilman Himawan, S.H., M.H.) dan Wakil Sekretaris Jendral II, Efendi Nurlette, S.H.

Dalam kesempatan itu, salah satu advokat yang baru disumpah, Dedi Ramdany, S.H. menyampaikan alasannya bergabung dengan Organisasi Advokat HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia). Ia menegaskan keputusannya pindah dari organisasi sebelumnya yaitu Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) lantaran kecewa dengan kepemimpinan di internal yaitu Aspihani, S.Ap., S.H., M.H. & Wijiono, S.H., M.H., dikarenakan Kedua memiliki Ijazah S1 Hukum Palsu dan Gelar Palsu di Kalimantan Selatan.

“Saya pindah ke HAPI karena rasa jijik dengan Petinggi P3HI. Ketum dan Sekjend nya berijazah palsu, itu sangat memalukan, mereka lahirkan ribuan pengacara dari P3HI tapi mereka sendiri berijazah palsu, masa kami menjadi Penegak Hukum tapi dilahirkan oleh Penjahat, banyak yang jadi korban mereka berdua di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan” ujar Dedi usai acara penyumpahan.

Lanjut Dedi, Saya menyarankan kepada Rekan Sejawat yang sudah disumpah di P3HI agar kalian sadar dan sesegeranya perbaiki Adminnya serta disumpah ulang di Organisasi Advokat yang lain, karena melekat meskipun ganti Organisasi Advokat tapi kalian masih menggunakan Berita Acara Sumpah di P3HI maka tidak akan bisa dihilangkan status sumpahnya, karena PKPA UPA dan KTA serta Pengangkatan Advokat adalah dasar dilakukan Penyumpahan.tutupnya

Pernyataan Dedi tersebut menjadi sorotan di tengah prosesi sakral penyumpahan. Menurutnya, organisasi advokat seharusnya dijalankan dengan integritas tinggi dan menjunjung profesionalisme hukum, bukan sebaliknya.

Sementara itu, Ketua DPD HAPI Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. menyambut baik masuknya anggota baru. Ia berharap para advokat yang disumpah dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat.

Acara penyumpahan ditutup dengan do’a bersama serta ucapan selamat dari keluarga dan sesama rekan advokat. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *