Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Nama seorang pria bernama Wijiono, S.H., M.H. menjadi sorotan publik usai data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa dirinya dikeluarkan atau diberhentikan dari program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam pada tahun 2024 sebelum lulus.
Dalam data resmi PDDikti yang diakses pada Selasa (30/7/2025), Wijiono tercatat masuk sebagai mahasiswa program Magister Ilmu Hukum pada tanggal 2 April 2018, namun status terakhirnya adalah “Dikeluarkan” pada semester Genap 2023/2024. Dengan status tersebut, secara hukum yang bersangkutan tidak berhak menggunakan gelar akademik “MH” (Magister Hukum).
Setelah Ketua Umum P3HI Aspihani dilaporkan atas dugaan Ijazah Palsu S1 Hukum Undar Jombang ke Polda Kalimantan Selatan, namun kini sejumlah pihak menuding Sekjennya P3HI Wijiono telah sejak lama menggunakan gelar tersebut dalam berbagai kegiatan resmi, termasuk menandatangani dokumen penting seperti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) P3HI, Ujian Profesi Advokat (UPA) P3HI, dan bahkan dalam proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat serta menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Profesi Advokat P3HI sejak Tahun 2019, padahal saat itu masih berstatus sebagai Mahasiswa.
“S2 Magister Hukum saja di Drop Out (DO) dikeluarkan, tapi sungguh sangat berani menandatangani dokumen penting untuk para calon advokat P3HI,” banyak yang diduga menjadi korban, bahkan ratusan pengacara mungkin dilantik tanpa mengetahui status pendidikan pihak yang menandatangani”, ujar Halim, salah satu pihak yang turut mengkritisi, dalam sebuah pesan singkat, Rabu (31/7/2025).
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, khususnya:
Pasal 67 ayat (1): “Setiap orang yang memberikan ijazah, sertifikat, atau gelar tanpa hak dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 68 ayat (2): “Setiap orang yang menggunakan gelar akademik dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.”
Pasal 69 ayat (1): “Setiap orang yang menggunakan gelar atau ijazah palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.”
Wijiono, Sekretaris Jenderal dari organisasi profesi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) juga disebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum Kriminal Khusus atas Kerugian yang dialami Anggotanya dari P3HI, karena diduga menerbitkan sertifikat kompetensi advokat berdasarkan gelar yang tidak sah, sehingga Dedi Ramdany merasa di Rugikan dan telah Menyerahkan berkas Laporan.
Sebelumnya, Wijiono telah dikonfirmasi berulang kali oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon apa pun hingga berita ini diterbitkan. (***)








