Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemalsuan tanda tangan mengguncang PT Paripurna Swakarsa Sesulung Estate, unit dari Minamas Group yang beroperasi di Desa Sasulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

IMG 20250613 WA0024 11zon

Dua orang karyawan, Mikael Pesang dan Nikolaus Lau, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan (BASARKAN), melayangkan tuntutan keadilan setelah merasa di-PHK secara tidak sah. Mereka menilai pemecatan yang dialami bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini telah melalui proses mediasi tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kotabaru sebanyak tiga kali, yakni pada 14 Mei, 21 Mei, dan terakhir pada 13 Juni 2025. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak.

Wahid Hasyim, S.H., salah satu kuasa hukum BASARKAN, menjelaskan bahwa Mikael dituduh membuat onar di tempat kerja. Namun, tuduhan tersebut menurutnya tidak berdasar karena selama 11 tahun bekerja, Mikael tidak pernah menerima satu pun surat peringatan (SP).

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan adanya SP1, SP2, dan SP3 berturut-turut, berlaku maksimal enam bulan. Juga melanggar ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK,” kata Wahid.

Sementara itu, Nikolaus Lau dipecat karena dianggap mangkir selama lima hari. Namun Nikolaus membantah tuduhan tersebut, dengan menyebut bahwa ia sedang dalam proses pemakaman ayahnya di Desa Air Mama, Kalabai Pantar. Kuasa hukum menilai absensi karyawan tersebut janggal, karena tidak tercatat dalam Buku Kegiatan Mandor (BKM) dan perusahaan tidak menggunakan sistem fingerprint.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pemanggilan terhadap Nikolaus. “Tanda tangan atas nama Danil Lao diduga dipalsukan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan Danil Lao tertanggal 27 April 2025,” ujar Wahid. Ia menyebut hal ini melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menambahkan bahwa kliennya tidak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, maupun kompensasi hak lainnya. “Tuduhan terhadap Mikael bahwa ia mengancam rekan kerja divisi 4 itu fitnah, tidak disertai bukti. Sementara hak-hak normatif juga tidak dipenuhi,” katanya.

Menurut Djupri, tindakan ini telah melanggar Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. “Jika prosedur PHK tidak dijalankan sesuai aturan, maka PHK seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Alamaturadiah, S.H., kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa kliennya telah bekerja selama bertahun-tahun, Mikael 11 tahun dan Nikolaus 8 tahun. “Jika PHK dilakukan sewenang-wenang, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali. Sayangnya, banyak kasus seperti ini di lapangan, tapi pekerja memilih diam karena takut,” ucapnya.

Mikael sendiri mengungkapkan bahwa dirinya hanya berupaya menjalankan hak sebagai karyawan. “Saya hanya datang untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan. Tapi saya malah diberhentikan tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Tak hanya menyangkut PHK, tim kuasa hukum juga menyoroti buruknya layanan kesehatan perusahaan. Wahid menyebut ada insiden di mana pasien kronis tidak mendapatkan penanganan medis selama lima jam hingga akhirnya meninggal dunia. “Pasien datang pukul 09.00 WITA dan baru ditangani setelah pukul 14.00. Ini kelalaian serius dan bisa berujung pidana,” tegas Wahid.

Dalam mediasi terakhir, seorang mantan karyawan bernama Alpius Lema turut bersaksi. Ia mengaku pernah mengalami ketidakadilan dalam layanan kesehatan perusahaan, hingga menyebabkan kematian anggota keluarganya. “Saya sangat kecewa dan sakit hati. Ini tidak manusiawi,” ucap Alpius.

Tanggapan Resmi Perusahaan

Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, pihak Manajemen PT Paripurna Swakarsa (PT PSA) memberikan klarifikasi resmi melalui email yang dikirimkan oleh Chlara M. Saputra dari Departemen Corporate Communication.

Dalam pernyataannya, perusahaan menjelaskan bahwa PHK terhadap Nikolaus Lau dilakukan karena yang bersangkutan telah mangkir selama lima hari berturut-turut. Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 Nomor 3 dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, PHK terhadap Mikael Pesang dilakukan karena dinilai telah melakukan intimidasi terhadap pekerja lainnya, sesuai ketentuan PKB Tahun 2024–2026 Pasal 57 Ayat 4. Tindakan tersebut, menurut perusahaan, merupakan pelanggaran berat yang bersifat mendesak.

“Surat pemanggilan kepada Saudara Nikolaus Lau tidak mengandung tuduhan sebagaimana yang dimaksud,” tulis Chlara dalam tanggapannya.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa proses PHK terhadap kedua karyawan tersebut telah melalui tahapan prosedural, mulai dari pemberitahuan, perundingan, hingga mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru.

“PT PSA selalu mengedepankan asas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik-praktik perkebunan kelapa sawit yang lestari dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup, karyawan, maupun masyarakat sekitar dimanapun kami beroperasi,” tutup Chlara.

(***)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *