KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Persoalan yang bermula dari siaran langsung di TikTok dan berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotabaru.

Sebelumnya, perkara tersebut mencuat setelah I Gede Suarsana melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sebuah siaran langsung TikTok yang dilakukan Suhermanto, yang disebut sebagai pengurus Forum Xtrans Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Dituding Hina Agama dan Sebarkan Fitnah di TikTok, Suhermanto Dilaporkan ke Polres Kotabaru

1002566469 11zon

Dalam siaran tersebut, menurut pihak pelapor, terdapat sejumlah pernyataan yang dianggap menyinggung persoalan keyakinan seseorang sekaligus menyangkut nama baik I Gede Suarsana.

Selain persoalan tersebut, I Gede juga mempersoalkan pernyataan yang disebut berkaitan dengan pembatalan kerja sama serta pembatalan sejumlah sertifikat tanah masyarakat melalui BPN. Tuduhan tersebut dibantah I Gede dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pada September 2026, Satreskrim Polres Kotabaru menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada I Gede Suarsana untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kini, proses penyelidikan kembali berlanjut. Berdasarkan sejumlah surat yang diterbitkan Satreskrim Polres Kotabaru, sedikitnya tiga orang lainnya diminta memberikan keterangan selaku saksi terkait perkara yang sama.

Mereka masing-masing Ferti Fertanus, Nur Halimah dan Saiful Arifin.

Ferti Fertanus mendapat undangan melalui surat bernomor B/149/IX/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026. Ia dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 28 September 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru.

Sementara Nur Halimah mendapat undangan klarifikasi melalui surat bernomor B/145/IX/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 28 September 2026. Dalam surat tersebut, ia diminta hadir pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru.

Adapun Saiful Arifin dipanggil melalui surat bernomor B/147/IX/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 28 September 2026. Ia juga diminta hadir pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WITA.

Ketiga surat tersebut memiliki substansi yang sama. Satreskrim Polres Kotabaru menyatakan Unit Tipidter sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat atau Dumas dari I Gede Suarsana.

Dalam surat itu disebutkan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk proses tindak lanjut penanganan perkara. Para saksi juga diminta menemui IPTU Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., atau tim, serta membawa dokumen lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Surat-surat tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/31/IX/RES.1.14./2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dengan adanya pemanggilan terhadap tiga saksi tersebut, proses penanganan perkara kini tidak hanya berhenti pada keterangan pelapor. Polisi juga meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai persoalan yang dilaporkan.

Dikonfirmasi secara terpisah, I Gede Suarsana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Ia mengatakan telah menghadirkan satu orang saksi pada 27 September 2026 dan dua orang saksi pada 30 September 2026.

“Saya sudah hadirkan saksi sebelumnya tanggal 27/9, satu orang dan hari ini tanggal 30/9 dua orang. Dan menurut info mungkin Minggu depan Suhermanto akan dipanggil, Mas,” ujar Gede melalui sambungan WhatsApp, Rabu (30/9) siang.

Namun, terkait informasi mengenai rencana pemanggilan Suhermanto tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh konfirmasi langsung dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, I Gede Suarsana mengatakan dirinya telah cukup lama memilih menahan diri sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Saya sebenarnya sudah lama menahan diri. Namun setiap kali saya ingat bapak saya dikucilkan di kampung halaman, bahkan sampai berhenti jadi pamangku agama Hindu, tentunya saya sudah ambil kesimpulan bahwa saya melaporkan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya,” ujar Gede.

Ia juga menyatakan tidak ingin berdamai dengan Suhermanto meskipun nantinya ada pihak yang mencoba memfasilitasi perdamaian.

“Saya tidak akan berdamai dengan Suhermanto meskipun siapapun yang memfasilitasi. Biar ada efek jera bagi orang yang sombong dan angkuh itu,” katanya.

Namun, Gede menyebut dirinya telah berdamai dengan Babeh Aldo setelah yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan dibuatkan surat perdamaian.

“Saya berdamai dengan Babeh Aldo karena beliau sudah meminta maaf dan dibuatkan surat perdamaian. Tapi untuk Suhermanto saya tidak akan sama sekali menerima perdamaian, biar hukum yang bicara,” ucapnya.

Di sisi lain, dokumen terbaru dari Satreskrim Polres Kotabaru menunjukkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan Ferti Fertanus, Nur Halimah dan Saiful Arifin dalam dokumen tersebut juga secara tegas disebut untuk memberikan keterangan selaku saksi.

Dengan demikian, proses klarifikasi tersebut belum menunjukkan adanya kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Begitu pula dengan tudingan mengenai dugaan penghinaan agama yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor. Substansi dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani dan harus dilihat berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Suhermanto maupun pihak-pihak yang baru dipanggil sebagai saksi belum diperoleh. TAKAM5.COM masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak terlapor dan penyidik Polres Kotabaru, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *