Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Setelah mengalami kekalahan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Terdakwa Noor Wahidah yang divonis bersalah melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait penyerobotan lahan milik Tjiu Johni Eko, konglomerat asal Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak menyerah begitu saja.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Wahidah mengajukan kasasi. Memori kasasi tersebut diserahkan pada 2 September 2024 melalui Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor surat 103/Akta Pid.B/2024/PN Ktb.

IMG 20241103 WA0056 11zon

Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang memvonis Wahidah dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 188/PID/2024/PT BJM tanggal 20 Agustus 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor 103/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 12 Juli 2024.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif menyatakan bahwa proses kasasi ini kini tengah berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia berharap agar para hakim agung bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap agar Hakim Agung mempertimbangkan segala kejanggalan dalam perkara ini secara objektif. Kami akan melakukan upaya maksimal dalam pembelaan, sejak proses banding hingga nantinya. Selain itu, terdapat beberapa celah yang harus diperhatikan, seperti ketiadaan mens rea (niat jahat) dalam kasus ini. Selain itu, sengketa lahan tersebut seharusnya diuji dahulu dalam ranah perdata untuk menentukan kepemilikan sahnya, bukan langsung dipidanakan. Hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” jelas Badrul.

IMG 20241103 WA0030 11zon

M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung sebagai Calon Advokat pada Kantor Pengacara Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan mengutarakan di depan media bahwa permasalahan Wahidah ini tidak layak untuk dipaksakan penjara hukuman badan terkait Pelanggaran Tindak Pidana Penyerobotan 385 KUHP itu. Pasalnya mensrea atau niat jahat dari wanita tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Dimana Noor Wahidah mendapatkan lahan warisan yang menjadi objek perkara itu dari Tantenya Almarhumah (Murah). Kemudian dia juga telah menguasai terus menerus hingga lahan dimaksud dia kapling-kapling dan kemudian dia menjual kepada 15 orang pada tahun 2013, maka selanjutnya atas lahan tersebut dibuatkan lah Sporadik oleh Kepala Desa juga diketahui Camat Pulau Laut Utara pada masa itu. Sehingga Surat berubah atas nama menjadi nama pembeli yang nyatanya setelah dijualkan tentu bukan menjadi penguasaan Wahidah lagi. Tetapi disini aparat penegak hukum tidak memandang bahwa Tjiu Johni Eko selaku Pelapor baru membeli tanah di tahun 2014 dari pemilik Almarhum (Nasri) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan Notaris,” ujar Halim.

Ia menambahkan bahwa Wahidah juga menjadi korban tumpang tindih kepemilikan lahan akibat pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru tanpa melibatkannya.

IMG 20241103 WA0031 11zon

“Pengembalian batas yang dilakukan BPN pada tahun 2014 tanpa melibatkan Wahidah mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan tanah yang telah dia jual pada tahun 2013. Hal ini juga menumpangi 5 SHM milik masyarakat setempat, serta jalan raya,” jelasnya.

IMG 20241103 WA0032 11zon

Tim hukum Wahidah juga telah memohonkan perlindungan hukum kepada berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR, dan Komisi Hukum di DPR-RI.

Yudhi Tubagus Naharuddin, Paralegal di tim hukum BASA, mengungkapkan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru.

IMG 20241103 WA0033 11zon

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan bagi Wahidah, yang saat ini bertaruh harapan untuk bebas dari jerat kriminalisasi,” ungkapnya.

 

(Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *