Jakarta | TAKAM5.COM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan mantan Ketua Umum organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), berinisial YM, terus bergulir. Setelah sebelumnya melaporkan ke Polsek Liang Anggang, korban Angki Yulaika Binti Yasir kini mengadukan dugaan kekerasan terhadap anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Laporan tersebut resmi diterima oleh KPAI dengan nomor STPP: 00062/KPAI/PGDN/LSG/02/2025, pada Selasa, 25 Februari 2025. Kuasa hukum korban dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal KDRT terhadap istri, tetapi juga kekerasan terhadap anak, yang masuk dalam kategori delik murni dan harus diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan keluarga.
Dalam pengaduan ke KPAI, kuasa hukum korban, M. Hafidz Halim, S.H., mengungkapkan bahwa selain mengalami luka lebam di jidat, anak korban Muhammad Andra Nararya juga mengalami trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami mendampingi korban dalam pengaduan ke KPAI, karena kasus kekerasan terhadap anak ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) jelas mengatur bahwa kasus semacam ini bisa diproses tanpa laporan dari keluarga, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti,” ujar Halim
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan rentan mengalami gangguan mental dan psikologis dalam jangka panjang. Oleh karena itu, KPAI diminta untuk turun tangan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban agar mendapatkan keadilan.
Korban dan kuasa hukumnya juga mengkhawatirkan adanya konspirasi hukum yang dapat menghambat jalannya penyelidikan. Pasalnya, terlapor YM merupakan seorang advokat senior yang memiliki jaringan luas di dunia hukum.
“Jangan sampai ada upaya penyelesaian secara damai yang justru merugikan korban. Kasus ini harus diproses secara hukum, karena melibatkan kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Halim
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan KDRT yang telah diterima sebelumnya. Kuasa hukum korban mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum agar korban mendapatkan perlindungan yang layak. (*)





