KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Perkara meninggalnya Alm. Abdullah kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kali ini, Ifti Handayani menjalani pemeriksaan sebagai saksi tambahan dengan didampingi kuasa hukum dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan), Aisyah, S.H.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Alm. Abdullah meninggal dunia.
Aisyah mengatakan, Ifti telah menyampaikan sejumlah keterangan yang selama ini diketahui kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan tersebut juga menjadi kesempatan bagi saksi untuk menyampaikan secara utuh hal-hal yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Alhamdulillah, hari ini Ifti Handayani sudah memberikan keterangan sebagai saksi tambahan. Semua yang selama ini menjadi unek-unek dan ingin disampaikan kepada penyidik sudah disampaikan,” ujar Aisyah. Selasa (20/10/2026)
Pengacara yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu menjelaskan, keterangan Ifti antara lain berkaitan dengan beberapa kejadian yang berlangsung beberapa hari sebelum Alm. Abdullah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, pada Senin tanggal 10, saudara kandung Mispan yang disebut Siis bersama rekannya, Supriyaman, datang ke rumah Alm. Abdullah.
Kedatangan tersebut disebut bertujuan meminta bantuan Alm. Abdullah untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga antara Mispan dan Norwati yang sedang mengalami perselisihan.
Kemudian pada Selasa tanggal 11, Supriyaman kembali datang dan membawa Alm. Abdullah ke rumah Norwati. Di tempat tersebut terjadi pembicaraan mengenai persoalan rumah tangga Mispan dan Norwati.
Dalam pertemuan itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Norwati meminta agar Alm. Abdullah tidak ikut campur dalam persoalan rumah tangganya. Setelah itu, Alm. Abdullah disebut kembali ke rumah.
Namun, rangkaian tersebut tidak berhenti sampai di sana.
Setelah waktu Magrib pada hari berikutnya, Siis kembali datang bersama Supriyaman menggunakan mobil dan menjemput Alm. Abdullah. Menurut keterangan saksi, keduanya kembali meminta bantuan korban untuk mendatangi Mispan ke tempat kerjanya di desa Batu Ampar membantu mempertemukan serta mendamaikan Mispan dan Norwati.
Menurut keterangan saksi keduanya kembali meminta bantuan korban untuk mendatangi Mispan ke tempat kerjanya di desa Batu Ampar
“Dari keterangan yang disampaikan, ada rangkaian kejadian yang menurut kami penting untuk diketahui penyidik. Alm. Abdullah sebelumnya diminta membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga Mispan dan Norwati. Bahkan pada malam kejadian, Alm. Abdullah kembali dijemput dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Aisyah.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WITA, pihak keluarga disebut mengetahui bahwa Alm. Abdullah telah meninggal dunia.
Bagi Srikandi tim BASA & Rekan tersebut, rangkaian kejadian sebelum meninggalnya Alm. Abdullah penting untuk dikonstruksikan secara utuh agar penyidik dapat melihat hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
“Kami berharap seluruh keterangan Ifti ini bisa menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Tentunya keterangan saksi harus dikonfirmasi dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya,” tuturnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kuasa hukum juga menyebut penyidik telah menerapkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, Aisyah menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah memastikan keterangan saksi dan keluarga korban dapat disampaikan secara utuh. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menguji seluruh keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga maupun saksi dalam proses hukum perkara tersebut.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan proses hukum berjalan objektif. Hak-hak keluarga korban juga harus tetap diperhatikan,” pungkasnya. (*)


