KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dilaporkan Rusmiati alias Acil Jengkol bersama keluarganya terhadap M.N. Asikin Ngile, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H. kini terus bergulir di Polres Kotabaru.

Pemeriksaan intensif pun dilakukan penyidik terhadap salah satu kuasa hukum pelapor, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru pada Selasa (20/10/2026).

Kedatangan sang mantan aktivis ke kantor polisi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta mengingat dirinya hadir langsung dalam persidangan perkara perdata yang menjadi latar belakang laporan dugaan penggunaan data pribadi milik Rusmiati dan sejumlah ahli waris almarhum Anang Ajam.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, ia menyebutkan bahwa penyelidik mengajukan 14 pertanyaan inti ditambah dua keterangan tambahan yang disampaikannya secara pribadi.

“Saya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara perdata yang diduga adanya tindak pidana pelindungan data pribadi atas laporan Rusmiati dan keluarga,” ujar Bang Naga kepada awak media.

Lebih lanjut, advokat muda ini menjelaskan bahwa dirinya dipanggil bukan sekadar karena mengenal pihak yang dilaporkan, melainkan karena ia berada persis di ruang sidang ketika dokumen identitas yang dipersoalkan dibeberkan sebagai alat bukti.

Keterangan tersebut diperkuat dengan posisinya yang mendampingi klien bersidang pada peristiwa yang berlangsung sekitar 12 Agustus 2026 silam, di mana ia melihat secara langsung dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga milik pihak pelapor digunakan dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Menurut pengamatannya, penggunaan dokumen tersebut tidak hanya terlihat oleh majelis hakim, tetapi juga dapat diakses oleh pihak-pihak lain yang hadir di persidangan.

“Artinya data pribadi itu tidak hanya digunakan pada saat proses persidangan. Secara output, majelis hakim, kuasa hukum, saksi, para pihak, panitera bahkan pihak yang hadir dapat melihat bahwa pembuktian menggunakan data pribadi orang lain,” tambahnya, sembari menyinggung bahwa dokumen yang dimasukkan secara elektronik juga membuat penggunaannya meluas melampaui ruang sidang fisik.

Dari fakta-fakta persidangan tersebut, pria yang pernah aktif di dunia pergerakan ini turut mempertanyakan asal-usul KTP dan KK yang mendadak muncul sebagai alat bukti, mengingat adanya kontradiksi keterangan dari pihak terlapor.

Ketika saksi dari pihak penggugat ditanya mengenai sumber perolehan dokumen itu, terdapat keterangan yang menyebutkan data didapat dari salah satu adik pelapor bernama Radiansyah, namun dalam daftar bukti terlapor justru tertulis berasal langsung dari Rusmiati.

Perbedaan keterangan itu dinilai penting untuk ditelusuri lebih dalam oleh penyidik dengan memanggil seluruh ahli waris almarhum Anang Ajam guna mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menyerahkan serta untuk kepentingan apa data tersebut digunakan.

Tidak berhenti sampai di ruang sidang, kuasa hukum Rusmiati ini juga mengungkap bahwa dokumen pribadi tersebut sebelumnya sempat dilegalisasi melalui Kantor Pos Kotabaru sebelum akhirnya dipakai dalam proses pembuktian.

Bahkan, pihaknya juga menemukan indikasi penggunaan KTP dan KK yang sama dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“AJB itu tidak pernah menghadirkan bahkan tidak pernah disetujui oleh para pelapor, tetapi sudah ada AJB-nya di notaris,” tegasnya, menilai rangkaian penggunaan data tersebut harus diusut tuntas dari hulu ke hilir.

Dalam pemeriksaan tersebut, pria kelahiran Kotabaru ini membeberkan bahwa penyidik turut mendalami ketentuan pidana dan batasan hukum terkait perlindungan data pribadi.

Menanggapi dalih penegakan hukum, ia mengingatkan bahwa pengecualian hak subjek data pribadi tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kebebasan untuk menggunakan data milik orang lain tanpa dasar yang jelas.

Untuk mengajukan gugatan perdata, menurutnya, cukup mencantumkan nama dan alamat sesuai ketentuan hukum acara perdata tanpa harus mengeksploitasi dokumen pribadi pihak lain.

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian dapat bersikap objektif dengan memeriksa seluruh pihak terkait tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum alat bukti dan saksi ahli dihadirkan secara lengkap.

Di sisi lain, figur publik yang dikenal vokal ini juga sempat menyinggung perihal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang, di mana perlindungan profesi tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban menjunjung tinggi iktikad baik.

Menurutnya, iktikad baik dalam penggunaan data pribadi klien maupun pihak lain harus dibuktikan dengan adanya izin, kuasa, serta kejelasan tujuan peruntukannya, bukan diambil secara sepihak.

Langkah hukum yang menyeret nama Asikin dan Marisa ini, sebutnya, murni ditempuh karena para klien merasa dirugikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus berlaku adil bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

“Yang namanya pelanggaran harus ada tindakan. Tidak terlepas siapa dia maupun apa jabatannya. Semua sama di mata hukum dan mendapatkan keadilan yang sama,” tegasnya menutup keterangan.

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran UU PDP tersebut masih terus berproses di Polres Kotabaru, di mana rangkaian klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti masih menjadi fokus utama aparat penegak hukum sebelum menentukan kepastian hukum lebih lanjut. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *