Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak warga Perumahan Citra Mega Permai 2, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, terus bergulir. Setelah Ahmad Maulana suami pelapor ditahan karena dilaporkan oleh pihak lawan, kini sang istri, Patimah, berupaya mencari keadilan agar tidak hanya suaminya yang diproses hukum, tetapi juga pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan TAKAM5.COM, Patimah sempat mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke SPKT Polres Tanah Bumbu. Kini, laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi.
Baca Juga: Dampingi Istri Terlapor Melaporkan Balik Pelapor, BASA REKAN Minta Polisi Tanbu Berlaku Adil
Laporan terbaru dibuat oleh Patimah (28) pada Rabu, 9 Oktober 2025, dan diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/68/X/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL. Dalam laporannya, Patimah mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 19.50 Wita di Jalan Perumahan Citra Mega Permai 2, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan uraian laporan, kejadian bermula ketika Ahmad Maulana mendatangi kantor milik Dede Fatmaludin, seorang developer perumahan, untuk menyampaikan keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak. Saat itu Dede tidak berada di tempat, sehingga pesan disampaikan kepada adiknya.
Tak lama kemudian, Ahmad yang sedang berada di warung dekat Taman Kapet menerima telepon dari Dede agar datang ke kantor pemasaran. Setibanya di lokasi, Dede telah menunggu bersama dua rekannya. Perdebatan pun terjadi hingga Ahmad didorong oleh Dede dan diserang oleh adiknya, sehingga memicu perkelahian di tempat kejadian.
Merasa terdesak, Ahmad pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi dan menebas tangan Dede Fatmaludin. Melihat kejadian itu, salah satu rekan Dede mengambil parang dari mobil untuk mengejar Ahmad, namun dihalangi oleh warga sekitar.
Akibat peristiwa tersebut, Ahmad Maulana mengalami luka memar. Istrinya, Patimah, yang mendapatkan Rekaman Video Pengeroyokan terhadap Suaminya dari Ketua RT lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu guna diproses secara hukum.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, pihak Ahmad Maulana melalui istrinya juga telah membuat laporan terhadap Dede Fatmaludin atas dugaan pengeroyokan. Dalam laporan terdahulu, pihak Maulana menilai bahwa dirinya diserang lebih dulu sebelum perkelahian terjadi.
Kini, kedua pihak sama-sama memiliki laporan yang sedang diproses oleh Polres Tanah Bumbu. Tim kuasa hukum dari BASA REKAN, yang mendampingi Patimah dalam pelaporan balik, menegaskan pentingnya proses hukum yang seimbang dan objektif.
“Kami ingin keadilan ditegakkan bagi kedua belah pihak. Bila perlu, ditempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice,” ujar Hafidz Halim, S.H., salah satu kuasa hukum dari BASA REKAN.
Halim juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Tanah Bumbu yang telah menerima laporan Patimah dan mulai melakukan pemeriksaan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyidik Polres Tanah Bumbu. Saya yakin, meski masih dalam tahap lidik, penyelidik maupun Penyidik sudah memiliki keyakinan awal untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkas Halim.
Dengan adanya laporan baru tersebut, kasus dugaan penganiayaan di Batulicin kini resmi memasuki fase saling lapor. Publik berharap penyidik Polres Tanah Bumbu dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berimbang.
(***)





