KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Perkara yang berkaitan dengan kedudukan ahli waris kembali mendapat kepastian hukum setelah Pengadilan Agama Kotabaru mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kotabaru, majelis hakim menetapkan Andi Sulaiman (Alm.) bin Andi Sallama (Alm.), yang meninggal dunia pada 17 Februari 2024, sebagai pewaris.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah ahli waris pengganti dari Andi Nasaruddin (Alm.) bin Andi Sallama (Alm.), yakni Andi Mulfiani binti Andi Nasaruddin (Alm.), Andi Etia Rohani binti Andi Nasaruddin (Alm.), Andi Nur Wahyudi bin Andi Nasaruddin (Alm.), dan Andi Akbar bin Andi Nasaruddin (Alm.).
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya persoalan kepemilikan dan batas tanah yang dikaitkan dengan pihak Andi Mulfiani sempat ditinjau dan diukur ulang di halaman Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru.
Dalam proses sebelumnya, pihak Andi Mulfiani menyampaikan bahwa tanah yang mereka kuasai memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pajaknya selama ini juga dibayarkan.
Persoalan muncul karena terdapat perbedaan mengenai batas tanah serta keberadaan jalan yang disebut berada di sekitar objek tanah. Selain itu, halaman kantor DLH disebut menjadi objek yang dipersoalkan tanpa adanya ganti rugi dalam proses penyelesaian tanah.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan turunannya, yakni PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) saat itu meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan data dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan data yang mereka temukan melalui peta dan citra satelit. Selain itu, tim hukum menduga terdapat persoalan administratif dalam proses pembebasan lahan dari pihak lain yang hanya berstatus alas hak, sementara sebelum pembangunan DLH terdapat SHM yang menurut mereka telah terdata dalam peta BHUMI ATR.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan jalan yang masih dipersoalkan oleh para pihak.
M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, dari tim hukum BASA & Rekan, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya mengedepankan pembuktian dan data dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami dari awal tidak ingin persoalan ini hanya diselesaikan dengan argumentasi. Kalau ada yang menyatakan di lokasi tersebut terdapat jalan atau batas tertentu, tentu harus dapat dibuktikan dengan data dan dokumen yang jelas,” ujar Halim.
Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Milik juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan dalam melihat objek tanah yang disengketakan.
“Kami berbicara berdasarkan dokumen yang kami miliki. Objek tanah yang kami tunjuk adalah objek yang bersesuaian dengan sertifikat. Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terhadap sertifikat tersebut, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” katanya.
Sebelumnya, pengukuran ulang juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Pengukuran dilakukan untuk mencocokkan kembali batas-batas tanah berdasarkan dokumen masing-masing pihak dengan kondisi faktual di lapangan.
Salah seorang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Maulana, dalam wawancara saat kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan menyusul adanya permasalahan lahan antara pihak Andi Mulfiani dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya menunjukkan kembali batas masing-masing pihak sebelum hasilnya dibahas bersama.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar serta memberikan kepastian terhadap status dan batas tanah yang dipersoalkan.
Kini, dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kotabaru yang menetapkan kedudukan pewaris dan ahli waris pengganti, tim hukum BASA & Rekan menyatakan akan tetap menghormati putusan majelis hakim sekaligus mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Halim mengatakan putusan tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian hukum mengenai kedudukan para pihak. Kami tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis hakim dan akan mempelajari secara utuh bagian-bagian putusan yang dikabulkan maupun yang tidak dikabulkan,” tutur Halim.
Ia menambahkan, BASA & Rekan akan terus mengawal kepentingan hukum klien sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin membangun opini di luar fakta hukum. Semua harus dikembalikan kepada bukti, dokumen, dan putusan pengadilan. Itu yang sejak awal menjadi sikap kami,” pungkasnya. (*)




