Tanah Bumbu | Takam5.com – Dalam sebuah langkah berani, dua warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, resmi mengambil jalur hukum untuk menuntut keadilan. Mereka menerbitkan surat kuasa khusus menyusul dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang batu bara yang dinilai merugikan. Minggu, (04/5/2025)
Surat kuasa bernomor 25001/5K-PIULI-HAS/V/25 ditandatangani oleh Ahyarillah (lahir di Banua Raya, 5 Juli 1990) dan Rizani (lahir di Banua Raya, 26 Maret 1984) pada 3 Mei 2025. Dalam dokumen itu, mereka memberi kuasa penuh kepada tim hukum Lembaga pengawasan korupsi WRC PAN RI wilayah Kalimantan Selatan, yang terdiri dari tujuh penasihat hukum dari Kantor Hukum HADE SENO, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Tim hukum ini akan memperjuangkan hak-hak kedua warga secara perdata dan pidana, terkait dugaan penambangan batu bara dan pembabatan kebun secara ilegal di atas dua bidang tanah bersertifikat (SHM No. 00161 dan 00162) seluas total 2.178 meter persegi di wilayah RT 09/02, Desa Sinar Bulan.
Dengan mandat tersebut, para advokat akan menangani seluruh proses hukum, mulai dari pengajuan gugatan hingga pendampingan di Pengadilan Negeri Batulicin. Mereka juga akan melaporkan pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum dan mengambil langkah hukum lain yang diperlukan.
Penerbitan surat kuasa ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah mereka. Warga Sinar Bulan menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan.
“Kami telah melakukan investigasi dan memperoleh informasi yang akurat secara yuridis maupun de facto bahwa tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan telah menimbulkan keresahan dan ketakutan warga, terutama akibat longsor yang terjadi di dekat permukiman mereka,” ungkap tim hukum WRC PAN RI KALSEL.
(Tim IPJI)





