Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru masa bakti 2024-2029 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Informasi ini disampaikan oleh Suwanti, anggota DPRD terpilih dari PDI-P Kotabaru.
“Ya, Insya Allah pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2024,” kata Suwanti saat dikonfirmasi. Pada Senin, (19/8/24). di gedung DPRD Kotabaru.
Nama Suwanti kerap disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Syairi Mukhlis yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kotabaru karena akan maju dalam Pilkada Kotabaru. Saat ditanya soal peluang tersebut, Suwanti mengaku siap jika diberikan amanah oleh DPP PDI-P. “Jika DPP menugaskan, insya Allah saya bersedia mengemban amanah tersebut,” ujarnya.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kotabaru, H Zulkipli AR, mengonfirmasi pengunduran diri Syairi Mukhlis dari keanggotaan DPRD periode 2024-2029. “Kami sudah menerima surat pengunduran diri Syairi Mukhlis sebagai calon terpilih anggota dewan periode 2024-2029 pada 23 Juli 2024. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke DPP PDI-P dan KPU,” jelas Zulkipli.
Terkait penetapan pimpinan sementara DPRD Kotabaru, Zulkipli menyatakan bahwa Suwanti telah ditunjuk oleh DPP PDI-P. “Surat rekomendasi dari DPD untuk pimpinan sementara sudah keluar, dan hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, kami teruskan ke DPRD Kotabaru. Isinya menunjuk Ibu Suwanti sebagai pimpinan sementara,” kata Zulkipli.
Namun, untuk jabatan pimpinan DPRD definitif masa bakti 2024-2029, Zulkipli mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP PDI-P. “Biasanya DPP mengirim surat terkait mekanisme, persyaratan, dan kriteria untuk menjadi ketua atau pimpinan DPRD definitif. Sampai hari ini, kami belum menerima surat itu,” tambahnya.
Proses pengusulan nama-nama calon pimpinan DPRD definitif akan melalui rapat pleno di DPC PDI-P. “Setelah itu, nama-nama tersebut akan mengikuti fit and proper test DPP, kemudian DPP akan mengeluarkan surat rekomendasi,” pungkas Zulkipli.
(Ril/Awas).





