Voice Note Suara Aspihani Mengaku Berkas Hafidz Halim sudah Benar namun di Tukar oleh Muhajir di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Banjarbaru, KALSEL | TAKAM5.COM – Perjalanan hukum dan organisasi M. Hafidz Halim, S.H. mengalami titik balik penting. Setelah sempat terseret dalam dugaan rekayasa dokumen magang yang berujung pada upaya kriminalisasi dan mendekam hampir 7 bulan di penjara, Hafidz kini dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan.

LBH Lekem Kalimantan merupakan lembaga advokasi yang telah berdiri sejak tahun 2012. Dalam perjalanannya, pada tahun 2013 terjadi perubahan pada AD/ART melalui Akta Notaris Ni Luh Gede Seriasih, S.H., M.Kn. Posisi ketua tetap konsisten dijabat oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sejak awal pendirian hingga kini. Namun, dinamika internal organisasi mencuat usai dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aspihani Ideris dan Wijiono di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. mengaku-ngaku sebagai Ketua LBH Lekem, sedangkan Wijiono, S.H., M.H. mengaku-ngaku sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan. Pengakuan tersebut dalam persidangan telah ditolak tegas oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang mengetahui bahwa Aspihani hanyalah Sekretaris dan Wijiono bukanlah anggota maupun pengurus. Hafidz Halim menyatakan hal tersebut sebagai keterangan palsu di bawah sumpah peradilan, yang tercatat dalam keberatannya di dalam putusan. Namun, majelis hakim tetap menolak keberatan Hafidz Halim.

Badrul Ain menilai keterangan Aspihani dan Wijiono menjadi pemicu utama proses kriminalisasi terhadap Hafidz Halim, yang saat itu masih berstatus anggota aktif di LBH Lekem Kalimantan.

Menanggapi situasi tersebut, Badrul Ain Sanusi menginisiasi konsolidasi internal dan mengundang seluruh pengurus LBH Lekem Kalimantan, termasuk Aspihani. Namun, Aspihani tidak hadir meskipun undangan telah dikirim melalui pesan WhatsApp. Dalam forum dengan kuota 2/3 pengurus yang hadir, secara aklamasi dinyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Badrul Ain dan disepakati untuk menunjuk M. Hafidz Halim sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Aspihani Ideris.

“Ini bagian dari pembenahan organisasi agar ke depan tidak ada lagi anggota yang dikorbankan,” tegas Badrul Ain dalam keterangannya, Kamis (10/7/25).

Badrul juga mengakui bahwa Hafidz Halim telah aktif sebagai anggota paralegal sejak tahun 2017, dan tercatat sebagai bagian penting dalam gerakan advokasi hukum di Kalimantan. Ia menilai penunjukan Hafidz Halim merupakan langkah tepat untuk mereformasi internal lembaga dan mengembalikan marwah perjuangan hukum rakyat.

Menariknya, muncul pula bukti berupa pesan suara yang memperkuat dugaan rekayasa dokumen. Dalam rekaman tersebut, Aspihani Ideris terdengar mengakui bahwa dirinya telah menandatangani surat magang atas nama Hafidz Halim yang sejatinya dikeluarkan oleh Ketua LBH, Badrul Ain Sanusi.

Dalam rekaman yang sama, Aspihani turut memberikan penjelasan mengenai asal-usul terjadinya kekeliruan dokumen Hafidz Halim.

“Kita tetap, sampai persidangan pun tetap membantu dan membela. Tapi harus bagaimana lagi? Jujur saja, awalnya memang kesalahan itu berasal dari Muhajir, Bunda. Sebenarnya Hafidz Halim itu sudah ada, dia memang punya surat magang. Dia bawa sendiri surat magangnya waktu mau ikut pengambilan sumpah,” ucap Aspihani.

Ia mengungkap bahwa dokumen yang dibawa Halim justru ditukar oleh pihak lain. “Tapi ternyata ketika dokumen itu diserahkan ke pengadilan oleh Muhajir, justru ditukar. Jadi sebenarnya kesalahan awal itu memang ada di Muhajir. Kenapa dia mengganti surat magang Hafidz,” tambahnya.

Aspihani juga menyinggung bahwa surat magang dan sertifikat PKPA yang dibawa Halim berasal dari Organisasi Advokat PERADI, dan hal itu seharusnya tidak menjadi masalah selama persyaratan hukum dipenuhi. “Boleh-boleh saja kita, walaupun sertifikat PKPA-nya itu dari organisasi lain, UPA-nya dari organisasi lain, sumpahnya juga dari tempat lain, itu enggak masalah. Selama semua persyaratannya terpenuhi, ya boleh saja,” katanya.

Isu pemalsuan dokumen ini turut menyeret nama organisasi advokat nasional P3HI, mengingat Aspihani juga tercatat sebagai salah satu petinggi di organisasi tersebut.

Hingga kini, LBH Lekem Kalimantan terus melakukan konsolidasi dan menegaskan sikap untuk membersihkan internal dari segala bentuk pelanggaran etik dan hukum.

IMG 20250711 WA00081 11zon
Dukungan Badrul Ain, S.H., M.H., Sanusi dan M. Hafidz Halim menakhodai LBH Lekem diberikan oleh Drs. Abdul Sani, M.Pd. selaku Wakil Sekretaris LBH Lekem sebelumnya

Kepada awak media, M. Noval, S.H., Wakil Sekretaris LBH Lekem Kalimantan yang terpilih saat ini, membenarkan bahwa Hafidz Halim bukan hanya teman kuliahnya satu angkatan, tetapi juga aktif bersamanya di tahun 2017 di LKBH Kampus Universitas Achmad Yani. Bahkan, menurut Noval, saat masih mahasiswa Hafidz Halim pernah menyampaikan bahwa ia juga aktif di LBH Lekem Kalimantan bersama Badrul Ain Sanusi.

“Setahu saya di masa itu, Saudara M. Hafidz Halim sering mendampingi menangani perkara Badrul Ain di LBH Lekem. Saya saksi hidup,” tutur Noval. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *